Mohon tunggu...
Laurentia Kezia Aubertha
Laurentia Kezia Aubertha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Airlangga

Saya adalah seorang introvert yang memiliki hobi mendengarkan lagu-lagu alternatif dan berjalan-jalan sendirian di tengah keramaian.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengelolaan Pajak di Indonesia: Kinerja Pemerintah dan Ketimpangan Sosial, serta Solusi Meningkatkan Kesejahteraan Nasional

6 Desember 2024   19:27 Diperbarui: 11 Desember 2024   08:40 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah perlu mempertimbangkan reformasi kebijakan perpajakan yang lebih progresif dengan meningkatkan tarif PPh bagi kelompok kaya dan memberikan insentif bagi UMKM.

  • Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak melalui edukasi dan kampanye informasi dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penggunaan teknologi dalam administrasi perpajakan juga harus diperkuat untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak.

  • Pengenalan Pajak Kekayaan

Mengimplementasikan pajak kekayaan sebagai langkah redistributif dapat membantu mengurangi kesenjangan kekayaan yang ada saat ini.

Kesimpulan

Pengelolaan pajak di Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan, namun tantangan ketimpangan sosial masih perlu diatasi. Dengan reformasi kebijakan perpajakan yang tepat dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemerintah dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif. Langkah-langkah ini tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan nasional secara keseluruhan.

Daftar Referensi

Rachbini, D. J., & Abdulah, R. (2020). Musuh Bangsa Bernama Kesenjangan Sosial. Indef. 

Saputra, A. I., & Limpato, J. (2023). PENILAIAN SAHAM DALAM UPAYA OPTIMALISASI PENGAWASAN PERPAJAKAN DI MASA PANDEMI. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 8(1), 77-93.

Supriawan, E. (2024). Strategi Mengatasi Ketimpangan Pendapatan di Masyarakat. Circle Archive, 1(5).

Vientiany, D., Alyanisa, F., Kania, S. S., & Ritonga, S. Z. (2024). DIMENSI EKONOMI DALAM IMPLIKASI PERPAJAKAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(7), 199-211. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun