Pertama, tentu saja upaya dari pemerintah untuk melakukan pencegahan. Upaya ini harus berdasarkan nilai-nilai dasar Pancasila agar dalam tindakan pencegahnnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Kedua, upaya untuk menindaknya. Pemerintah atau KPK seharusnya memikirkan ulang sanksi yang diberikan pada koruptor bagaimana caranya agar mereka jera. Dan melihat betul bahwa apa yang mereka ambil harus sepadan dengan hukuman yang diberikan. Dalam negara ini terdapat Pancasila yang pada sila ke lima berbunyi keadilan. Maka jika melakukan tindak keringanan hukuman pada koruptor atau istilahnya remisi, harus melihat betul apakah koruptor sudah memenuhi syarat. Tidak semena-mena langsung dibebaskan semudah itu seperti pada kasus di atas yang sudah saya tuliskan.
Ketiga, upaya Edukasi. Menurut saya ini sangat penting. Upaya ini dilakukan melalui proses Pendidikan. di sini dapat diajarkan apa itu dampak korupsi, bagaimana negara ini menghadapi korupsi sehingga banyak tanggungan yang harus dilakukan, dan tentunya dampak buruknya bagi negara ini maupun bagi pelakunya. Edukasi ini dapat diadakan sejak dini. Dapat diajarkan untuk siswa maupun yang sudah mahasiswa. Mengapa menurut saya sangat penting yaitu upaya ini dapat membentuk kesadaran bagi masyarakat sejak awal. Sehingga budaya korupsi ini dapat berkurang sedikit demi sedikit, hingga tidak ada lagi.
Sekian dari artikel saya ini, maaf apabila ada kesalahan penulisan kata. Semoga dapat membantu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H