Mohon tunggu...
Laurentia Alvi
Laurentia Alvi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Undip

Interested in business and digital marketing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Katakan Tidak Pada Korupsi

3 Desember 2018   11:19 Diperbarui: 3 Desember 2018   11:33 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, tentu saja upaya dari pemerintah untuk melakukan pencegahan. Upaya ini harus berdasarkan nilai-nilai dasar Pancasila agar dalam tindakan pencegahnnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Kedua, upaya untuk menindaknya. Pemerintah atau KPK seharusnya memikirkan ulang sanksi yang diberikan pada koruptor bagaimana caranya agar mereka jera. Dan melihat betul bahwa apa yang mereka ambil harus sepadan dengan hukuman yang diberikan. Dalam negara ini terdapat Pancasila yang pada sila ke lima berbunyi keadilan. Maka jika melakukan tindak keringanan hukuman pada koruptor atau istilahnya remisi, harus melihat betul apakah koruptor sudah memenuhi syarat. Tidak semena-mena langsung dibebaskan semudah itu seperti pada kasus di atas yang sudah saya tuliskan.

Ketiga, upaya Edukasi. Menurut saya ini sangat penting. Upaya ini dilakukan melalui proses Pendidikan. di sini dapat diajarkan apa itu dampak korupsi, bagaimana negara ini menghadapi korupsi sehingga banyak tanggungan yang harus dilakukan, dan tentunya dampak buruknya bagi negara ini maupun bagi pelakunya. Edukasi ini dapat diadakan sejak dini. Dapat diajarkan untuk siswa maupun yang sudah mahasiswa. Mengapa menurut saya sangat penting yaitu upaya ini dapat membentuk kesadaran bagi masyarakat sejak awal. Sehingga budaya korupsi ini dapat berkurang sedikit demi sedikit, hingga tidak ada lagi.

Sekian dari artikel saya ini, maaf apabila ada kesalahan penulisan kata. Semoga dapat membantu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun