“Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting (seperti masker), dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan / atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.”
Pelaku dari pelanggaran pasal tersebut dapat dipenjara maksumal 5 tahun dan /atau denda maksimal 50 milyar rupiah tertulis dalam Pasal 107 UU 7/2014.
Selain hukuman tersebut, ada pula hukum yang mengatur tentang praktik monopoli yaitu:
Pasal 5 ayat (1) UU 5/1999
“Jika pelaku usaha masker bersama pelaku usaha pesaingnya menimbun untuk menetapkan harga masker, maka dapat dipandang sebagai praktik monopoli dan / atau persaingan usaha tidak sehat.”
Pelaku dari pelanggaran pasal diatas dapat didenda minimal 5 milyar rupiah dan maksimal 25 milyar rupiah atau kurungan pengganti denda maksimal 5 bulan penjara tertulis dalam Pasal 48 ayat (2) UU 5/1999.
Untuk meminimalisir penularan virus corona, penggunaan masker terutama masker N95 dianggap menjadi salah satu solusi. Kekhawatiran dunia akibat dari COVID-19 ini dimanfaatkan oleh orang – orang yang malah ingin meraup keuntungan dari musibah yang tengah terjadi saat ini. Melalui hal ini oknum menemukan celah tanpa memikirkan hukuman yang dapat menanti mereka.
Sebagai bagian dari penduduk dunia, sudah sepantasnya kita saling bahu – membahu untuk mencegah penyebarluasan virus corona. Virus ini memang belum ditemukan obatnya, namun lebih dari 60.000 orang telah dinyatakan sembuh. Hal ini menunjukkan virus corona dapat dihentikan dengan langkah dan upaya yang tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H