Mohon tunggu...
Laurent Angelica
Laurent Angelica Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Pekerjaan : Mahasiswa (Semester 2) Jurusan : Master Track Magister Management Fakultas : Bisnis dan Manajemen Universitas : Bina Nusantara University

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dugaan Monopoli Harga Masker

15 Maret 2020   13:45 Diperbarui: 15 Maret 2020   13:44 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

“Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting (seperti masker), dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan / atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.”

Pelaku dari pelanggaran pasal tersebut dapat dipenjara maksumal 5 tahun dan /atau denda maksimal 50 milyar rupiah tertulis dalam Pasal 107 UU 7/2014.

Selain hukuman tersebut, ada pula hukum yang mengatur tentang praktik monopoli yaitu:

Pasal 5 ayat (1) UU 5/1999 

“Jika pelaku usaha masker bersama pelaku usaha pesaingnya menimbun untuk menetapkan harga masker, maka dapat dipandang sebagai praktik monopoli dan / atau persaingan usaha tidak sehat.”

Pelaku dari pelanggaran pasal diatas dapat didenda minimal 5 milyar rupiah dan maksimal 25 milyar rupiah atau kurungan pengganti denda maksimal 5 bulan penjara tertulis dalam Pasal 48 ayat (2) UU 5/1999.

Untuk meminimalisir penularan virus corona, penggunaan masker terutama masker N95 dianggap menjadi salah satu solusi. Kekhawatiran dunia akibat dari COVID-19 ini dimanfaatkan oleh orang – orang yang malah ingin meraup keuntungan dari musibah yang tengah terjadi saat ini. Melalui hal ini oknum menemukan celah tanpa memikirkan hukuman yang dapat menanti mereka.

Sebagai bagian dari penduduk dunia, sudah sepantasnya kita saling bahu – membahu untuk mencegah penyebarluasan virus corona. Virus ini memang belum ditemukan obatnya, namun lebih dari 60.000 orang telah dinyatakan sembuh. Hal ini menunjukkan virus corona dapat dihentikan dengan langkah dan upaya yang tepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun