Mohon tunggu...
Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Konflik Status Kepemilikan Tanah atau Lahan Adat dengan Perkebunan Kelapa Sawit

4 April 2017   21:03 Diperbarui: 4 April 2017   21:17 7987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara tanah adat tidak terlepas juga dengan membicarakan masyarakat adat, yang secara khusus memiliki, dan menempati tanah adat. Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur, secara turun temurun berada diwilayah tertentu serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, dan sosial didalam wilayahnya sendiri. Dengan munculnya perkebunan kelapa sawit, memunculkan persoalan yang negatif bagi masyarakat, 

khususnya perebutan atas kepemilikan tanah atau lahan, yang terjadi saling klaim antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Munculnya klaim-klaim yang seperti itu menjadi pemicu munculnya konflik dimasyarakat, dengan dasar kepemilikan lahan atau tanah menjadi milik siapa. Sehingga dalam mengatasi persoalan saling klaim atas hak kepemilikan, pentingnya masyarakat dan perusahaan memahami tentang penerapan-penerapan teori komunikasi lingkungan.

Konflik status kepemilikan lahan atau tanah, selalu berawal dari komunikasi yang gagal dibagun antara kedua aktor, baik itu pihak masyarakat maupun pihak perusahaan. Gagal dalam membagun komunikasi yang baik akan memunculkan banyak aspek ataupun persoalan dimasyarakat yang akan berdampak pada konflik masyarakat.

 Dalam membangun komunikasi yang baik terhadap kasus kepemilikan lahan penting dibangunnya sebuah sistem komunikasi yang menempatkan klaim kedua aktor menjadi saling mengutarakan niatnya dan kepentingan yang harus dipatuhi dan dipenuhi. Tentu persoalan klaim atas kepemilikan lahan atau tanah tidak lepas dari proses hukum yang berlaku dimasyarakat. Proses hukum yang berlaku dimasyarakat biasanya identik dengan proses kekerasan terhadap lawan yang bersengketa atau bermasalah. Sehingga dalam mengatasi masalah seperti ini supaya tidak terjadi, pentingnya stategi komunikasi untuk diterapkan dimasyarakat.

Penerapan Teori-Teori Komunikasi Lingkungan.

Komunikasi lingkungan.

Teori ini merupakan teori yang diperkenalkan oleh Robert Cox dalam bukunya Environmental communication and public sphare, adalah alat pragmatis dan konstitutif untuk mengajarkan, mengajak, mendorong, dan memberitahukan untuk orang sadar, akan pentingnya pelesatarian lingkungan, baik itu lahan, tanah, pohon, air, sungai, dan udara. Komunikasi sebagai alat yang pragmatis artinya adalah, suatu sikap yang membantu untuk menyelesaikan suatu masalah, ketika muncul persoalan atau masalah, seperti dalam kasus kepemilikan lahan atau tanah tersebut langsung diselesaikan dengan solusi. 

Dalam memberikan solusi, keputusan tentunya harus adil, tidak menguntungkan salah satu pihak. Dalam hal ini jalur hukum menjadi salah satu alternatif yang ditempuh apabila tidak ada dialog, komunikasi, dan titik kesepahaman antara yang bersengketa. Sedangkan komunikasi sebagai konstitutif adalah mendefenisikan suatu isu menjadikan suatu masalah atau tidak, sebagai contoh dalam kasus kepemilikan lahan, 

apakah masing-masing klaim, antara masyarakat adat, dan perusahaan beranggapan bahwa kasus kepemilikan lahan atau tanah itu menjadi milik siapa, dan siapa yang punya kuasa untuk mengelola, dan mengembangkan lahan tersebut dapat dikembangkan menjadi masalah, akibatnya saling  klaim yang berdampat pada konflik.

Dengan adanya komunikasi lingkungan usaha yang penting dibangun dalam masyarakat adat adalah bagaimana melakukan strategi untuk membuat suatu kampanye atau provokasi dikalangan masyarakat untuk semakin mencintai dan menjaga tanah atau lahan adat. Dengan adanya kampanye atau provokasi akan menumbuhkan kesadaran dimasyarakat bahwa tanah adat atau lahan adat penting untuk dilestarikan dan dijaga, jangan sampai dimiliki dan dikelola oleh perusahaan. 

Dengan membangun kampanye dan provokasi diharapakan akan mengatasi konflik dimasyarakat dan mengurangi masalah-masalah sosial yang dimunculkan oleh keberadaan perkebunan kelapa sawit. Tentu yang perlu dibangun dimasyarakat adalah kesamaan visi dan misi terhadap kelestarian lahan atau tanah adat. Masyarakat harus memiliki persepsi yang sama, sehingga kampanye dan provokasi terhadap pembebasan kepemilikan lahan atau tanah adat akan semakin mudah dijalankan dimasyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun