Mohon tunggu...
laurensius lara
laurensius lara Mohon Tunggu... Supir - Penikmat Senja.

Sukses itu soal waktu, bermainlah dengan waktu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ingatan Sosial, Kelanjutan Reformasi

26 September 2019   22:13 Diperbarui: 26 September 2019   22:34 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istilah Ingatan Sosial merupakan salah satu pilihan yang disengaja daripada ingatan kolektif. Kedua istilah ini merupakan istilah yang digunakan oleh seorang sosiolog Prancis, Maurice Halbwachs.

Pemikiran tentang ingatan sosial ini bagi Halbwachs merupakan perjungan secara politik dan epistemologi yang memunculkan rasionalitas baru di masyarakat. Baginya ingatan sosial adalah abadi, sementara sejarah hanya berlangsung pada suatu saat sebagai ingatan kolektif.

Ingatan sosial menjadi sangat aktual untuk dibahas di Indonesia akhir-akhir ini, khususnya terhadap aksi-aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.

Salah satu yang mendorong gerakan mahasiswa tersebut adalah adanya ingatan sosial tentang sejauh mana reformasi yang telah di perjuangkan juga oleh mahasiswa pada tahun 1998 dan puncaknya mundurnya presiden Soeharto dari puncak kekuasaanya sebagai presiden Indonesia selama 32 tahun.

Bangsa tanpa ingatan sosial merupakan suatu bangsa tanpa masa depan, artinya ingatan sosial memberikan ruang mengenal kembali proses-proses perjuangan bangsa ini dimasa lalu. Reformasi merupakan pandangan yang retrospektif terhadap pengalaman masa lalu yang mampu memberi makna dan dorongan kepada mahasiswa pada saat ini untuk melanjutkan cita-cita reformasi itu.

Mengapa kita perlu ingatan sosial, hal ini sangat sederhana yaitu kita sebagai bangsa perlu bertindak lebih bijaksana dan hati-hati. Apa contohnya, bijaksana dalam arti segala sesuatu harus terbuka, membangun ruang dialog tanpa kekerasan, dan hati-hati artinya tidak ada anggota, atau individu yang di untungkan, semuanya dibuat demi tujuan dan kebaikan bersama.

Membangun ingatan sosial artinya bersama menciptakan perdamaian, tanpa kekerasan untuk kemajuan sebuah bangsa menjadi lebih baik. Reformasi merupakan agenda bangsa kedepan, tanpa ingatan sosial tidak akan terealisasi. Aksi demontrasi mahasiswa diberbagai wilayah indonesia memberikan ingatan kepada kelompok pemangku dan elit politik bangsa ini, bahwa agenda reformasi memberikan ruang kemajuan, bukan memproduksi ruang kemunduran, khususnya di Indonesia.  

Reformasi dan RUU KUHP dan Pasal yang Kontroversial
Proyek reformasi adalah agenda bangsa untuk menciptakan bangsa yang lebih baik, hak asasi manusia di jaga, kebebasan berserikat berkumpul dijamin oleh negara, dan kebebasan menentukan nasibnya sendiri, tanpa diatur oleh negara.

Dengan munculnya RUU KUHP dan Pasal-pasal yang kontroversial akan menghilangkan agenda reformasi tersebut. Hal itu merupakan pemicu munculnya demontrasi mahasiswa di berbagai daerah Indonesia.

RUU KUHP dan pasal-pasal yang kontroversial tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat disebabkan melanggar banyak nilai dan moral masyarakat, sehingga mengalami penolakan di masyarakat.

Karena manusia mau tidak mau harus menentukan sendiri bagaimana harus bertindak dan bersikap terhadap syarat-syarat kehidupannya dan secara realitas pontensial mempengaruhi kehidupannya, sehingga dengan adanya RUU KUHP dan pasal-pasal tersebut membatasi ruang-ruang privat masyarakat dan bersifat menyempitkan hubungan antar masyarakat dikehidupan realitas sesungguhnya.

Nilai Dasar Hukum
Kita bertolak dari fungsi dasar hukum yaitu memanusiakan penggunaan kekuasaan. Artinya tidak ada konflik kepentingan antara masyarakat dan elit politik, maupun elit kekuasaan baik sebagai pembuat aturan. Dalam fungsi hukum ini terlihat ada dua hal yang mau dilindungi oleh hukum, yaitu kebebasan dan kesamaan dimata hukum.

Kesamaan artinya eksistensi hukum sama kedudukannya di mata hukum, tanpa memandang kelas, golongan, ras, dan agama seseorang. Hukum memberikan jaminan kepada setiap warganya dimata hukum.

Sedangkan kebebasan adalah dengan adanya hukum mencegah orang yang kuat untuk menguasai yang lemah khususnya dalam dominasi kehidupan. Fungsi hukum menjadi penjamin kebebasan manusia.

Sehingga mestinya dalam RUU KUHP yang baru mestinya menampilkan pasal-pasal yang berdasarkan nilai-nilai kesamaan dan kebebasan dimata hukum. Kita hidup dinegara yang demokrasi mestinya hukum menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan adanya ingatan sosial memberikan kesadaran kepada masyarakat secara kolektif untuk meneruskan reformasi dalam menciptakan hukum positif tanpa adanya diskriminasi terhadap masyarakat, tidak adanya penguasaan yang dominan oleh penguasa kepada masyarakat.

Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan simbol kelanjutan dari reformasi yang mestinya menciptakan ruang-ruang keterbukaan pihak pembuat UU kepada masyarakat, sehingga UU yang dibuat di mengalami ketimpangan dan penolakan.

Proyek reformasi adalah menciptakan ruang demokrasi yang terbuka artinya menciptakan ruang-ruang dialog dan diskusi, adu argument, dan adu pandangan serta gagasan demi menciptakan sebuah negara yang semakin demoktratis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun