Mohon tunggu...
Laura mei Deanova
Laura mei Deanova Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi menghayal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam tentang Sunat pada Wanita dan Dampaknya bagi Kesehatan

30 Januari 2023   10:19 Diperbarui: 30 Januari 2023   10:28 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ilmu kedokteran modern kini telah berhasil mengungkapkan manfaat yang beragam dari khitan. Hal ini sebagaimana yang diyakini bahwa ajaran Islam tidak akan memerintahkan kepada sesuatu kecuali yang bernilai kebaikan bagi umatnya. Praktik khitan telah tersebar luas pada masyarakat Australia kuno. 

Adat ini pun masih berlaku hingga masa kini, yakni pada kabilah Anten di Amerika dan Buthnous di Afrika.Dalam catatan sejarah pun dikabarkan bagaimana para masyarakat Mesir kuno melakukan khitan di negara mereka.Khitan secara umum adalah tradisi masa lalu. Demikianlah yang dikatakan oleh para sejarawan yang membahas peradaban Mesir.

Seorang gadis pada zaman Mesir kuno dikhitan sebagaimana dikatakan oleh sejarawan bernama Strabo Para gadis juga dikhitan dikalangan Arab sebelum Islam. Wanita yang paling terkenal yang dikhitan pada saat itu bernama Ummu Anmar sebagaimana tercantum dalam shahih Bukhari dalam pembahasan terbunuhnya HamzahSunat, khitan, atau sirkumsisi ( Inggris: circumcision; Arab: , khitn) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi.

Secara umum, sunat adalah tradisi kuno. Guntingan Sejak ajaran Nabi Ibrahim, hukum formal telah menjadi Syariah untuk diikuti .Praktik khitan sudah mulai mengemuka, terutama di kalangan wanita,Hal ini banyak dibicarakan di berbagai kalangan dan bidang. 

Guntingan Perempuan masih menjadi praktik yang lazim di Indonesia.Latihan ini biasanya dilakukan karena dipahami sebagai perintah agama. Apalagi melakukannya karena keharusan orang tua atau budaya yang telah diturunkan dari generasi ke generasi. Hadith Anas bin Malik r.a. tentang sabda Rasulullah Saw kepada

Ummu Athiyah, seorang yang biasa mengkhitan perempuan Madinah:

"Berkhifadhlah dan jangan berlebihan, sebab yang tidak berlebihan itu akan menambah cantiknya wajah dan menambah kenikmatan dalam berhubungan dengan suami." Praktik sunat sudah dikenal sejak zaman Mesir kuno dibuktikan dengan ditemukannya fenomena sunat pada mumi Seorang wanita yang lahir pada abad ke-16 SM.

Ia hidup jauh sebelum kedatangan Islam.Begitu pula di berbagai negara dan suku, termasuk adat Indonesia Khitanan atau khitanan dipajang di Museum Batavia di Jakarta Ini menunjukkan penis asli dari laki-laki Badui yang disunat. Tujuan syariat Islam adalah membawa kemaslahatan bagi umat.Umatnya baik di dunia maupun di akhirat. 

Semua diatur menurut ajaran suci,Mulai dari topik kecil hingga topik besar. khususnya Kesehatan dan kebersihan seperti potong kuku dan sunat, Menghindari feses, makan makanan yang dilarang, dll. tidak pernah Saya menemukan satu syarat yang dimaksudkan untuk membingungkan orang.Allah mengetahui kebutuhan terbaik ciptaan-Nya. Sunat Resmi Menjadi Syariah untuk Diikuti Sunat bertahan seperti ini sejak ajaran Nabi Ibrahim menguntungkan orang. Sunat bukan untuk laki-laki.Al-Hafiz al-Jalil Ibn Bakr Ahmad Ibn Al-Husain Ibn Ali Al-Baihaqi, Al-Sunan AlKubra, Juz VII, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th).

Sesuatu yang aneh dan bahkan tabu Bisa diberikan untuk sunat Ini memiliki manfaat agama dan kesehatan yang baik. ada Sunat dapat menghilangkan semua kotoran yang berhubungan dengan alat kelamin sehingga ibadah Anda benar-benar lengkap tanpa termasuk kotor. Pakar medis juga mendukung praktek sunat ini.Sunat terbukti bermanfaat bagi kesehatan. secara fundamental Alat kelamin yang kotor bisa menjadi tempat berkembang biaknya penyakit karena pemangkasan dapat menangkal penyakit duduk di atas alat seks khususnya praktek sunat perempuan dimulai muncul dan banyak diperbincangkan oleh berbagai kalangan bidang. Salah satu wacana yang menarik dibahas adalah praktik.Sunat tidak hanya membatasi tetapi juga merugikan hak-hak reproduksi perempuan kenikmatan seksual wanita berdasarkan mitos sunat seorang wanita menenangkan kebingungan gairah seksual.

Praktik khitan, khususnya yang berkaitan dengan khitan perempuan beberapa telah berjalan lama di masyarakat yang berbeda di dunia. Ini masalah serius.salah satu organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani masalah kesehatan dunia telah melarang sunat perempuan. mereka mendukung pernyataan tersebut.Ini setidaknya karena dua alasan: alasan kesehatan dan pelanggaran Hak asasi Manusia. Sunat perempuan tidak hanya bertentangan Bersama dengan Hak Asasi Manusia (HAM), dengan menghancurkan hak-hak reproduksi masyarakat Wanita, kebiasaan ini juga merusak kesehatan mereka kepuasan seksual wanita. 

Di Indonesia praktik ini dianggap melanggar Hak Anak seperti yang tercantum dalam pasal 24 juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 Pasal 46 butir C yang menegaskan hak khusus yang ada pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksi, harus dijamin dan dilindungi oleh hukum.Dengan berlandaskan dasar hukum di atas, sebagian pihak berusaha menyudutkan Islam dari sisi ajaran ini.Beberapa negara di belahan dunia telah memberlakukan khifadh dengan praktik yang variatif. Ada yang hanya sebatas menghilangkan ujung klitoris (kelentit). Ada juga yang melakukannya dengan menusuk ujung klitoris dengan menggunakan jarum. 

Selain itu, ada pula praktik khifadh dengan membuang sebagian klitoris atau keseluruhan. Namun, yang lebih ekstrim lagi adalah sistem mutilasi alat kelamin wanita (female genital mutilation), yaitu dengan memotong bibir kecil (labia minora) dan menjahit bibir besar (labia mayora) dan membuang seluruh klitoris. Praktik khitan seperti inilah yang memicu PBB melalui salah satu lembaganya, yaitu WHO mengeluarkan larangan khitan pada perempuan. 

WHO memperkirakan bahwa sekitar 140 juta anak perempuan dan wanita di seluruh dunia hidup dengan konsekuensi dari FGM. Hampir selalu dilakukan pada anak di bawah umur dan merupakan pelanggaran terhadap hak anak-anak. Praktek ini juga melanggar hak seseorang atas kesehatan, keamanan dan integritas fisik, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, dan hak untuk hidup akibat prosedur yang mengakibatkan kematian (WHO, 2018).Khitan kepada perempuan juga memiliki dampak pada organ reproduksi perempuan. Masyarakat meyakini khitan membawa dampak yang positif bagi perempuan yang dikhitan. Mereka menganggap khitan dapat mengurangi nafsu seksualnya. 

Selain itu, mereka percaya bahwa khitan perempuan akan dapat menjaga syahwatnya dan bertujuan untuk menghilangkan kotoran yang menempel pada klitoris dan terhindar dari penyakit.11Pemahaman masyarakat tentang praktik khitan cukup beragam. Masing-masing individu berbeda pendapat. Memang dalam hal ini, terdapat pro dan kontra dalam masalah khitan kepada perempuan. Tetapi, yang terpenting tidak berlebihan dalam pelaksanaannya dan harus sesuai dengan syariat Islam yang baik dan benar.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Praktik sunat perempuan masih dilaksanakan oleh sebagian besar masyarakat Sumbawa dimana pelaksanaannya tidak dikaitkan dengan kesetaraan gender, tetapi didasarkan pada tuntutan kebiasaan atau budaya setempat dan tuntunan agama Islam. 

Praktik sunat perempuan masih dilakukan oleh tenaga kesehatan, karena adanya tuntutan atau permintaan dari masyarakat. Sunat perempuan dilakukan dengan cara membersihkan, pemotongan ujung klitoris atau menggores bagian labia minora. Tekhnik ini dianggap belum sampai pada tahap melanggar hak asasi manusia.

NAMA: LAURA MEI DEANOVA

NIM: 202210410311050

PRODI: FARMASI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun