Mohon tunggu...
Laura Irawati
Laura Irawati Mohon Tunggu... Direktur Piwku Kota Cilegon (www.piwku.com), CEO Jagur Communication (www.jagurtravel.com, www.jagurweb.com) -

Mother, with 4 kids. Just living is not enough... one must have sunshine, most persistent and urgent question is, 'What are you doing for others?' ;)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Raja Arab Saudi Hukum Pancung 28 Petugas Atas Tragedi Mina

26 September 2015   09:35 Diperbarui: 4 April 2017   16:24 20547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Organisasi pegiat hak asasi manusia Amnesty International mengecam eksekusi mati itu. Direktur program Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International, Philip Luther, menyatakan bahwa eksekusi terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa bertentangan dengan dasar kemanusiaan. Sebuah resolusi PBB telah menyerukan untuk tidak mengeksekusi atau menerapkan hukuman mati "bagi seseorang yang menderita semua jenis gangguan jiwa".

"Praktik ini telah dikecam secara luas di dunia dan Arab Saudi seharusnya menanggapi kesempatan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan mengenai hukuman mati", kata Philip Luther dalam pernyataan yang dirilis melalui situs Amnesty International.

Di Indonesia, pernah muncul perdebatan seputar fatwa hukuman mati sekelompok orang terhadap Ulil Abshar-Abdala, berkaitan dengan artikelnya “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam” di Harian Kompas. Siapa pun bisa tidak sependapat dengan isi atau metode tulisan Ulil. Namun, bila sampai mengarah fatwa penghilangan nyawa, ini sudah melampaui kepantasan akal sehat manusia. Tokoh Islam seperti Yusuf Qardhawi dalam buku Fiqh Al-Ikhtilaf tidak menganjurkan fatwa-fatwa semacam itu ketika terjadi beda pendapat. Dia bahkan memperkuat argumen, perbedaan pendapat adalah rahmat.

Bahkan, hari ini ada sebuah artikel di kompasiana yang meminta agar negara menghukum mati Tua Aulia Fuadi, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, karena anak ini dianggap telah melecehkan Al Quran dan melecehkan nabi dalam satusnya di sebuah medsos.

Seorang kompasianer mengomentari artikel itu: “... Apapun tak akan ada yang bisa membuat Al-Quran jadi hina ..... karena memang sudah mulia dari sononya.... Adakah Rasul pernah menghukum mati orang yang pernah menghinanya?”

 

Sumber Foto: http://news.okezone.com

http://fokusjabar.com/2015/09/25/hari-ini-28-petugas-mina-dijatuhi-hukuman-pancung/

http://news.okezone.com/read/2015/09/25/18/1220663/arab-saudi-hukum-pancung-28-orang-terkait-tragedi-mina

http://news.detik.com/berita/1663564/inilah-dasar-hukum-pancung-di-arab-saudi

http://www.tribunnews.com/nasional/2015/04/16/amnesty-international-soroti-hukuman-pancung-siti-zaenab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun