Mohon tunggu...
Laura Irawati
Laura Irawati Mohon Tunggu... Direktur Piwku Kota Cilegon (www.piwku.com), CEO Jagur Communication (www.jagurtravel.com, www.jagurweb.com) -

Mother, with 4 kids. Just living is not enough... one must have sunshine, most persistent and urgent question is, 'What are you doing for others?' ;)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Raja Arab Saudi Hukum Pancung 28 Petugas Atas Tragedi Mina

26 September 2015   09:35 Diperbarui: 4 April 2017   16:24 20547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengadilan Syariat Arab Saudi menjatuhkan hukuman pancung kepada 28 petugas yang dianggap bertanggungjawab atas terjadinya Tragedi Mina yang menewaskan sedikitnya 717 jamaah Haji, 3 di antaranya jamaah warga negara Indonesia. Hukuman akan dilaksanakan di hadapan jamaah. Demikian ditulis beberapa media Arab yang dilansir Fars News Agency, Jumat (25/9), seperti dikutip Okezone.

Banyak pihak berspekulasi bahwa hukuman tersebut adalah upaya pengkambinghitaman terhadap ke-28 petugas yang dihukum pancung itu. Karena sebelumnya, Pangeran Arab Saudi Mohammad bin Salman Al Saud lah yang dituding sebagai biang terjadinya tragedi Mina hari Kamis (24/9) kemarin.

Hukuman pancung (qisas) atau hukuman dengan cara pemenggalan kepala adalah hukuman tertinggi bagi mereka yang terbukti secara hukum bersalah telah melakukan penghilangan nyawa manusia. Setelah melalui proses pengadilan hingga vonis eksekusi, pihak terdakwa sebenarnya masih memiliki harapan hidup apa bila pihak ahli waris korban mau memaafkan.

Raja sebagai pemegang otoritas tertinggi negara pun, sebetulnya tidak punya hak dan kekuasaan untuk memerintahkan eksekusi hukuman pancung tersebut, karena menurut hukum Saudi perintah atau pembatalan eksekusi adalah hak keluarga korban. Jika ahli waris mau memaafkan, biasanya si terhukum hanya akan dikenakan denda yang disebut Diyyat atau “Blood Money”. Meskipun, mahkamah tetap memutuskan kepada si terhukum untuk masuk penjara.

Menurut Pengajar Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri(UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Nurul Irfan: “Dari berbagai negara Islam, Arab Saudi lah yang paling ketat menerapkan qisas hukuman pancung , karena Arab Saudi menerapkan langsung ayat Al Quran, Surat Al-Baqarah ayat 178.”

Dalam ayat tersebut disebutkan; kewajiban hukum qisas pada orang­-orang yang terbunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan. Akan tetapi barangsiapa yang diampunkan untuknya dari saudaranya seba­gian, maka hendaklah mengikuti dengan yang baik, dan tunaikan kepadanya dengan cara yang baik.

Dari ayat ini, ada perkecualian hukum qisas yaitu apabila keluarga korban memaafkan. Sebagai pemaaf tersebut, pembunuh mengganti denda dengan 100 ekor unta, 40 diantaranya unta yang sedang hamil. Kalau dirupiahkan mencapai Rp 4,7 miliar.

Adapun sebab-sebab turunnya ayat itu adalah demi memotong budaya jahiliah yang berkembang sebelum datangnya Islam. Pada waktu itu, jika ada satu orang dibunuh, maka akan membunuh balik sang pembunuh hingga ke keluarga pembunuh. Sehingga turunlan ayat ini yang menekankan asas keseimbangan, yaitu satu nyawa di balas satu nyawa. Bukan satu nyawa di balas satu keluarga.

Namun, pemberlakuan hukum qisas bukannya tanpa kritik. Menurut Irfan, hingga saat ini tidak ada hukum acara yang pasti untuk menentukan bagaimana cara pembuktian di peradilan. Selain itu juga sistem peradilan disana yang tidak terbuka, kemudian model struktur kepemimpinan pemerintahanannya. “Di sana, Raja menguasai ulama. Ulama yang tidak sesuai dengan keyakinan Raja, disingkirkan,” tuntas Irfan.

Masih ingatkah kisah WNI kita, Siti Zainab, yang dieksekusi mati di Arab Saudi?

Buruh Migran Indonesia itu dieksekusi mati di Kota Madinah, Arab Saudi. Siti Zaenab yang diduga mengalami masalah kesehatan jiwa itu dieksekusi Selasa (14/04/2015), pukul 10.00 waktu Madinah, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya pada Pemerintah Indonesia atau perwakilannya di Arab Saudi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun