Mohon tunggu...
Laura SelpiaRizki
Laura SelpiaRizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa ilmu politik UIN raden fatah

hobi saya membuat podcast

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gerakan Sosial Aksi Kamisan

18 April 2024   07:52 Diperbarui: 18 April 2024   08:06 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aksi Kamisan adalah sebuah aksi yang dilakukan setiap hari Kamis di depan Istana Negara yang dilakukan oleh korban pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Aksi ini pertama kali dimulai pada tanggal 18 Januari 2007.

Tuntutan dari kegiatan ini adalah menuntut negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia,seperti Tragedi Semanggi, Trisakti,Tragedi 13-15 Mei 1998, Peristiwa Tanjung Priok,Peristiwa Talangsari 1989, dan lain-lain

Aksi Kamisan merupakan sebuah aksi lanjutan dari keberadaan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK)dalam menjalankanprogramnya.Perwujudan kamisan lebih kepada aksi damai dengan bentuk demonstrasi diam disertai payung hitam bertuliskan tuntutan-tuntutan penyelesaian kasus.Kamisan sendiri dilatar belakangi dari sikap pemerintah yang semakin mengabaikan penyelesaian HAM terutama Trisakti,Semanggi I dan II. Pemerintah yang terus diam menyikapi kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu kemudian menimbulkan efek domino berupa sikap aktif dari para keluarga korban dalam menyuarakan aspirasinya

SASARAN DARI AKSI
Sasaran dari aksi kamisan adalah empat lembaga yang paling bertanggung jawab dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. Yaitu presiden sebagai penerbit regulasi bernama Keputusan Presiden (Keppres),DPR sebagai instansi yang merumuskan surat rekomendasi kepada Presiden, komnas HAM sebagai lembaga penyelidik,dan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik.
Namun,yang menjadi sorotan dari para korban pelanggaran HAM pada aksi kamisan ialah presiden,dengan pertimbangan yang mengacu pada substansi UU No. 26 tahun 2000, dimana presiden memegang peran sebagai pembuat keputusan utama dalam pembentukan pengadilan addoct maupun kappres yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
Menurut Bedjo Untung,salah satu korban pelanggaran HAM pada kasus pasca 1965, target utama dari aksi kamisan ini agar presiden memberikan respon nyata dan positif terhadap kasus penyelesaian pelanggaran HAM.Menurut beliau,presiden serta ketegasannya merupakan kunci utama dalam penegakan keadilan hak asasi manusia di Indonesia.
Prinsipnya, gerakan seperti Aksi Kamisan merupakan sebuah metodelogi bagi gerakan rakyat Indonesia.  Belasan tahun berhadapan dengan Istana Negara,sesungguhnya banyak pengujian terhadap kesabaran hati dan harapan atas keadilan. Negara sampai saat ini masih takut dalam menuntaskan berbagai kasus yang disebutkan di atas. Secara akal sehat,negara hanya pandai berjanji pada setiap kesempatan,faktualnya semuah omongkosong belaka.

1. dedy Umar (Hilang pada 29Mei 1998) terakhir terlihat di Tebet, Jakarta Selatan.
2. Herman  Hendrawan (Hilang pada 12 Maret 1998)terakhir terlihat di gedung YLBHI.
Hendra (Hilang pada 14 Mei 1998) terakhir terlihat di Glodok Plaza, Jakarta Pusat.
3.Ismail (Hilang pada 29 Mei 1997) terakhir terlihat di Tebet,Jakarta Selatan
4).Yusuf (Hilang pada 7 Mei 1997) terakhir terlihat di Tebet, Jakarta Selatan
5. Nova Al Katiri (Hilang pada 7 Mei 1997) terakhir terlihat di Jakarta
6. Petrus Bima (Hilang pada April 1998) terakhir terlihat d Grogol, Jakarta Barat
7. Sony (Hilang pada 26 Apri 1997) terakhir terlihat di Kelapa Gading, Jakarta Utara
8.Suyat (Hilang pada 13 Februari 1998) terakhir terlihat di Solo,Jawa Tengah
9. Ucok (Hilang pada 14 Mei 1998) terakhir terlihat di Ciputat,Tanggarang Selatan
19. Yani Afri (Hilang pada 26April 1997) terakhir terlihat di Kelapa Gading, Jakarta Utara
6. Yadin Muhidin (Hilang pada 14Mei 1998) terakhir terlihat di Sunter Agung, Jakarta Utara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun