Jadi alkohol sebagai zat murni hukumnya tidak haram sebagai mana air murni begitu juga sebagai pelarut. Intinya, ada beberapa point yang bisa kita simpulkan
- Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
- Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
- Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Jika melihat etanol (alkohol) yang ada dalam parfum, maka kita dapat katakan bahwa yang jadi solvent (pelarut) dalam parfum tersebut adalah etanol yang suci, lantas mengapa mesti dipermasalahkan? Karena itu ingat sekali lagi, campuran dalam parfum di sini bukanlah khamr, namun etanol yang statusnya suci. Semoga Allah beri kepahaman.
Penjelasan mengenai ini lebih lengkap bisa dilihat disini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H