PTUN hendaknya bekerja sama dengan lembaga pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
5) Meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
PTUN harus bekerja secara transparan dengan pimpinan tertinggi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
6) Potensi konflik
Perluasan wilayah hukum PTUN dapat menimbulkan perselisihan antara pengadilan dan badan peradilan lainnya yang berwenang menyelesaikan perselisihan terkait pemilu, seperti Mahkamah Konstitusi.Secara keseluruhan, perluasan kewenangan pemilu PTUN merupakan langkah penting yang memerlukan banyak perubahan hukum. Jika diterapkan dengan tepat, hal ini dapat meningkatkan upaya penyelesaian sengketa pemilu dan memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
Secara keseluruhan, perluasan kewenangan PTUN dalam mengadili permasalahan pemilu diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi melalui penegakan hukum yang lebih baik, perlindungan hak-hak politik warga negara, dan penguatan lembaga-lembaga terkait dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, implementasi yang efektif memerlukan kesiapan dan penyesuaian dalam berbagai aspek, termasuk regulasi, sumber daya, dan koordinasi antar lembaga.
REFRENSI https://jurnal.banten.bawaslu.go.id/index.php/awasia/article/view/59
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H