Mohon tunggu...
Laudya Naila
Laudya Naila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Laudya Naila, Mahasiswi Prodi Ilmu Politik A, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Hukum Perluasan Kewenangan PTUN dalam Mengadili Permasalahan Pemilu

6 Juni 2024   11:35 Diperbarui: 6 Juni 2024   11:41 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PTUN hendaknya bekerja sama dengan lembaga pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

5) Meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

PTUN harus bekerja secara transparan dengan pimpinan tertinggi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

6) Potensi konflik

Perluasan wilayah hukum PTUN dapat menimbulkan perselisihan antara pengadilan dan badan peradilan lainnya yang berwenang menyelesaikan perselisihan terkait pemilu, seperti Mahkamah Konstitusi.Secara keseluruhan, perluasan kewenangan pemilu PTUN merupakan langkah penting yang memerlukan banyak perubahan hukum. Jika diterapkan dengan tepat, hal ini dapat meningkatkan upaya penyelesaian sengketa pemilu dan memperkuat sistem demokrasi Indonesia.

Secara keseluruhan, perluasan kewenangan PTUN dalam mengadili permasalahan pemilu diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi melalui penegakan hukum yang lebih baik, perlindungan hak-hak politik warga negara, dan penguatan lembaga-lembaga terkait dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, implementasi yang efektif memerlukan kesiapan dan penyesuaian dalam berbagai aspek, termasuk regulasi, sumber daya, dan koordinasi antar lembaga.

REFRENSI https://jurnal.banten.bawaslu.go.id/index.php/awasia/article/view/59

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun