Mohon tunggu...
Laudya Naila
Laudya Naila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Laudya Naila, Mahasiswi Prodi Ilmu Politik A, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Hukum Perluasan Kewenangan PTUN dalam Mengadili Permasalahan Pemilu

6 Juni 2024   11:35 Diperbarui: 6 Juni 2024   11:41 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi dan pemilu merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan saling berhubungan. PTUN merupakan badan peradilan yang mempunyai yurisdiksi terhadap urusan pemilu. Dalam perkembangannya, PTUN tidak hanya menyelesaikan sengketa pemilu, namun juga menguji putusan DKPP. Investigasi ini merupakan proses investigasi standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keputusan pengadilan yang berlaku. Temuan dari pemeriksaan ini adalah kewenangan PTUN tidak hanya terbatas pada penyelesaian perkara Pemilu, PTUN mempunyai kewenangan di bidang hukum pemilu secara umum yaitu putusan TUN yang timbul dari putusan DKPP, termasuk peninjauan kembali terhadap putusan DKPP. 

Penulis memberikan pendapat hukum guna memperjelas ketentuan mengenai revisi putusan DKPP dan PTUN serta penafsiran putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat dengan melakukan perubahan undangundang pemilu dengan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Oktober 2005. 31/PUUXI/2013. Membuat pilihan bukan sekedar menerapkannya. Kedaulatan rakyat akan terwujud jika pemilu pertama-tama dan terutama dapat melindungi kepentingan rakyat, dan tidak hanya digunakan sebagai sarana bagi elit politik untuk meraih kekuasaan semata. Kevin R. Evans mengatakan keberhasilan pemilu yang demokratis didukung oleh tiga hal, yaitu sistem, proses, dan penyelenggaraan pemilu. Pemilu yang demokratis hanya dapat terselenggara jika seluruh tahapan pemilu mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan integritas. 

Tahapan pemilu yang dimaksud adalah penetapan peraturan perundang-undangan pemilu, penyelenggaraan pemilu mulai dari pendaftaran peserta hingga hasil pemilu, serta penyelesaian kekerasan, konflik, dan perselisihan berdasarkan hasil pemilu. Undang-undang mengenai penyelenggaraan pemilu di Indonesia bukanlah hal baru. Dalam tahun sejarah negara ini yang berlangsung hingga tahun 2019, Indonesia memiliki pengalaman menyelenggarakan 12 (dua belas) kali pemilu. Terlepas dari pengalaman mereka, permasalahan hukum selalu muncul pada setiap pemilu. Pasal KUHP mengatur tentang tugas PTUN hanya dalam hal terjadi perselisihan pemilu. Sengketa Pemilu yang dimaksud adalah perselisihan antar pemilih dan perselisihan antara pemilih dengan penyelenggara pemilu yang timbul akibat penerbitan sertifikat KPU, sertifikat KPU Kabupaten, dan sertifikat KPU Kota. Walaupun KUHP membatasi kewenangan PTUN terkait undang-undang pemilu, namun dalam perkembangannya PTUN tidak hanya menyelesaikan sengketa pemilu, namun yang lebih penting PTUN menguji putusan DKPP terkait pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Hal tersebut dapat dibaca di Sertifikat PTUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT yang diterbitkan oleh Evi Novida Ginting Manik. 

Keputusan PTUN di Jakarta ini merupakan ujian atas Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Terhormat Anggota KPU ke-Periode 2017-2022. Namun keputusan PTUN Jakarta itu secara fisik dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan No. Ia juga menguji putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020. Kedudukan DKPP sebagai lembaga non-yudisial mempengaruhi sifat keputusan DKPP yang melanggar prinsip etika penyelenggara pemilu. Ketentuan ayat 13 Pasal 457 UU Pemilu menyatakan bahwa keputusan DKPP bersifat final dan harus ditindaklanjuti. Biasanya pengertian final dan dapat dilaksanakan dalam putusan badan peradilan bersifat final, artinya putusan tersebut tidak dapat diajukan ke pengadilan dan tidak dapat segera dilaksanakan, yang berarti putusan tersebut harus dilaksanakan, dan hal ini akan berdampak pada para pihak bernama di dalamnya. Keputusan perluasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan perkara Pemilu mempunyai arti hukum. Berikut ini beberapa: 

1) Peningkatan fungsionalitas PTUN.

Dengan adanya kewenangan baru untuk menyelesaikan perselisihan pemilu, beban kerja PTUN akan meningkat secara signifikan.

2) Keabsahan hukum perselisihan dan kecepatan penyelesaiannya.

Penyelesaian sengketa pemilu membutuhkan kecepatan dan waktu untuk memastikan bahwa undang-undang disahkan dengan baik dan proses pemilu berjalan lancar. 

3) Perubahan peraturan dan prosedur. 

Aturan dan prosedur yang ada di PTUN perlu diubah untuk mengakomodasi konflik jenis baru ini.4) Kebutuhan khusus akan haki. Hakim PTUN perlu mendapatkan pelatihan khusus di bidang hukum pemilu dan sengketa pemilu agar dapat mengadili kasus-kasus tersebut secara kompeten. 

4) Interaksi dengan lembaga pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun