Pelayanan Kesehatan: Hak atau Privilege?
Kesehatan adalah hak asasi setiap individu. Begitu pula pelayanan kesehatan, yang seharusnya dapat diakses tanpa diskriminasi. Namun, apakah realitas di lapangan sudah sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)? Pasien BPJS kelas 3 sering kali merasa "dipinggirkan" dalam sistem pelayanan kesehatan yang seharusnya adil dan inklusif.
Bayangkan ini: seorang ibu hamil pasien BPJS kelas 3 harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan layanan, hanya karena keterbatasan fasilitas atau pandangan bahwa ia “hanya” pasien bpjs kelas 3. Di sinilah persoalan diskriminasi menjadi nyata.
Menurut Robert, dalam pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes), pasien dengan pembiayaan sendiri dan asuransi cenderung lebih diutamakan. "Sementara pasien (pengguna) BPJS Kesehatan selalu dianaktirikan. Perlu pembenahan sistemik ke depan," ujarnya dalam diskusi "Rupa-rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan", di Jakarta, Selasa (28/2/2023). (Sumber: ombudsman.go.id)
Isu Diskriminasi Pelayanan Kesehatan
Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan BPJS kelas 3 menjadi isu yang semakin mengemuka. Beberapa laporan mengungkapkan bahwa pasien BPJS kelas 3 sering mengalami perlakuan berbeda dibandingkan pasien BPJS kelas 1 atau 2. Penelitian dalam Journal of Health Policy and Management (2023) mengungkap bahwa pasien kelas 3 sering kali menghadapi keterbatasan fasilitas, sikap kurang ramah dari tenaga medis, dan waktu tunggu yang lebih lama. Hal ini bertentangan dengan prinsip non diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peran Penting Bidan dalam Menjaga Keadilan
Sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan ibu dan anak, bidan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan layanan yang inklusif dan berkualitas bagi semua pasien, termasuk pasien BPJS Kelas 3. Namun, peran bidan sering kali terhambat oleh:
Keterbatasan Fasilitas: Bidan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sering bekerja dengan sumber daya terbatas.
Sistem BPJS yang Kompleks: Kurangnya pengakuan terhadap bidan praktik mandiri sebagai penyedia layanan BPJS.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!