Nur Ichwan mencontohkan bahwa penyelenggaraan layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum di DPMPTSP bertujuan untuk mendekatkan layanan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat di Kabupaten Karanganyar yang ingin menggunakan layanan dari Kemenkumham Jateng.
Terakhir, Nur Ichwan mengajak masyarakat untuk peduli terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual dengan mendaftarkan karya cipta dan merek usaha mereka.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!