Pembatalan polis asuransi milik seluruh Pemegang Polis PT AJS, secara sepihak, telah dilakukan oleh Direktur Utama PT AJS, pada 31 Desember 2020. Pembatalan status polis aktif itu, telah merampas hak-hak hidup pemegang polis yang juga sebagai konsumen asuransi jiwa milik Negara. Dimana, praktek pemutusan polis secara sepihak itu, diketahui tanpa didahului adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap "inkcraht" Oleh Direksi PT AJS, yang seharusnya diputuskan oleh Hakim Pengadilan.
Perbuatan hukum Direktur Utama PT AJS, jelas telah dilakukan sebagai perbuatan pribadi dan korporasi yang telah melawan hukum. Sehingga, seluruh rangkaian program kerjanya tidak memiliki kekuatan hukum (illegal) dan harus batal demi hukum, termasuk program restrukturisasi polis asuransinya. Dimana, yang dilanjutkan dengan penawaran proposal restrukturisasi polis pada tahun 2021. Berdampak merugikan kepentingan Pemegang Polis sebagai konsumen asuransi PT AJS dan merugikan kepentingan perusahaan asuransi plat merah sebagai entitas Perusahaan BUMN.
Hal ini, dikarenakan, Â tujuan dari program restrukturisasi polis tidak dijalankan sesuai dengan tujuannya, dari Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP). Melainkan, ada tujuan lain diluar itu, demi memuluskan misi terselubungnya atas praktek curang terhadap pemasaran produk asuransi, yang berkedok program restrukturisasi polis dan pada akhirnya akan dibawa pada perusahaan asuransi lain.
Implementasi Restrukturisasi Polis Melawan Hukum Dan Melanggar Sejumlah Aturan Undang-Undang ?
Program restrukturisasi, seharusnya mampu memelihara dari keberlanjutan manfaat polis tetap terjaga, atas janji manfaat masa depan, dan juga keberlangsungan pokok nilai tunai dari polisnya. Pada kenyataannya, itu tinggal harapan saja, tidak bisa diharapkan oleh seluruh pemegang polis asuransi plat merah PT AJS. Dimana, Pemegang Polis PT AJS yang juga sebagai konsumen asuransi dari perusahaan asuransi jiwa milik Negara "Nillmij Van 1859 perusahaan asuransi jiwa dan jaminan hari tua hasil menasionalisasikan perusahaan peninggalan Hindia-Belanda."Â
Seharusnya keberadaan perusahaan asuransi plat merah PT AJS sebagai "Legenda Asuransi" dapat dilestarikan dan dipelihara oleh Pemerintah Republik Indonesia, sebagai suatu kekayaan dan asetnya bangsa Indonesia. Implementasi program restrukturisasi polis asuransi tidak dijalankan dengan kejujuran, tidak transparansi, juga tidak memenuhi akuntabilitasnya dan mengabaikan prinsip tata kelola GCG (Good Corporate Governance) sehingga menabrak sejumlah regulasi dan Undang-Undangnya.
Adapun aturan yang dilanggar, ada  12 (dua belas ) pelanggaran Undang-Undang dan beserta aturan turunannya diantaranya adalah  (1). Undang-Undang Dasar - 1945, Pasal 28A, Pasal 28C ayat 1 & 2; Pasal 28D, ayat 1, & 2. Kemudian, (2). UU - Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; (3). UU - Dana Pensiun Nomor 11 Tahun 1992, Pasal 25, Pasal 30 ayat 6 & 7 bahwa Pembayaran Manfaat Pensiun Anuitas dibayarkan Secara Seumur Hidup, dengan manfaat menaik, atau tetap; (4).UU - Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 31-34; (5).UU - Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 135 Tata Cara RUPS, Peleburan, Likuidiasi, Akuisisi, dan Pemisahan (Spin-Off); (6).UU - Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, Pasal 1, Pasal 15, Pasal 53, ayat 1, 2, & 4 Lembaga Penjaminan Polis (LPP) yang dilupakan selama (8) delapan tahun oleh Pemerintah Republik Indonesia; (7).UU - Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 Pemutusan Hubungan Kerja, Perusahaan Harus Menyediakan dan Membayar Uang Pesangon bagi Pekerja ketika terkena PHK sepihak; (8). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 , Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi, Pasal 50, Pasal 51, Restrukturisasi Aset, atau Restrukturisasi Liabilitas; (9). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016  tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Bab IV Penempatan Dewan Direksi Perasuransian Didasarkan Pengalaman, Pengetahuan Yang Sesuai Dengan Kapasitas Jabatan Yang diemban Pasal 6 ayat 4; (10). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Pasal 60 ayat 2 huruf 'a', pengalihan Portofolio pertanggungan asuransi minimal sama dengan manfaat polis sebelumnya,Pasal 61, Pasal 62 dst;  (11). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan khususnya perasuransian; (12). SE-OJK Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemasaran Produk Asuransi, dilarang closing polis baru atas Praktek Churning dan Twissting polis yang merugikan kepentingan konsumen asuransi plat merah PT AJS.
Permintaan Penambahan PMN Sebesar Rp 8,01 Triliun, Untuk Kebutuhan Asuransi IFG Life Melalui Induk Holding BPUI-IFG, Diperlukan Pendalaman ??
Berdasarkan rapat kerja atau Raker Komisi VI DPR-RI dengan Kementerian BUMN-RI, yang tidak dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, dimana yang diwakilkan oleh Wamen II Kartiko Wirjoatmodjo BUMN Republik Indonesia atas permintaan penambahan dukungan modal Negara sebesar Rp 8,01 triliun melalui PT BPUI-IFG (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) Holding Asuransi dan penjaminan.Â
Dimana, PT BPUI-IFG itu yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama yang baru Hexana Tri Sasongko. Adapun tujuan penggunaan tambahan PMN itu, yang akan diberikan pada asuransi IFG Life dengan tujuan dalam rangka untuk menyelesaikan sisa polis-polis milik perusahaan asuransi plat merah PT AJS, yang belum berhasil di lakukan restrukturisasi. Untuk selanjutnya akan dilakukan migrasi, atau dialihkan aset portofolio pertanggungan asuransinya  kepada asuransi IFG Life dan sekaligus untuk mengcover beban liabilitasnya.
Permintaan penambahan dukungan PMN sebesar Rp 8,01 triliun melalui PT BPUI-IFG (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia), diketahui untuk kebutuhan anak usahanya yang baru dibentuk pada  asuransi IFG Life. Dimana, tidak bisa diberikan secara langsung, perlu  di lakukan adanya pendalaman terhadap kebutuhan PMN tersebut, sebelum disetujui oleh DPR RI Komisi VI. Jika penambahan PMN tersebut diberikan secara langsung melalui Baillout dana kepada perusahaan asuransi IFG Life, kenapa tidak dilakukan saja, dulu terhadap hal yang sama pada saat itu, yang diberikan kepada perusahaan asuransi plat merah pada PT AJS. Mungkin tidak ada seburuk seperti sekarang ini dampaknya krisis distrust pada sektor jasa keuangan non-bank pada industri perasuransian Nasional.