Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Program Restrukturisasi Polis Berakhir "Wanprestasi" dan "Penipuan"??

10 April 2023   18:18 Diperbarui: 10 April 2023   18:20 2558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Oleh: Latin, SE 

Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)

"Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) dan Implementasi Program Restrukturisasi Polis, seyogyanya mampu menjadi pedoman bagi Direksi asuransi BUMN. Untuk memperbaiki kondisi keuangan secara menyeluruh dan menghasilkan profitabilitas, juga Output yang baik bagi kelangsungan perusahaan asuransi jiwa tertua milik Negara (BUMN). Dan sekaligus menjaga amanah, kelangsungan Pemegang Polis Sebagai Konsumen Asuransi."

Jakarta - Pengumuman program restrukturisasi polis yang dilaksanakan secara virtual, pada 11 Desember 2020 silam, telah menandai dibukanya pelaksanaan dari restrukturisasi. Dimana, yang diawali dengan adanya pembatalan terhadap seluruh polis aktif secara sepihak milik Pemegang Polis yang sebagai konsumen asuransi plat merah, yang dilakukan oleh Direksi asuransi BUMN.

Kemudian, pelaksanaan restrukturisasi polis dimulai dilakukan pada awal Januari 2021 dan akan berakhir pada 31 Mei 2021. Dimana, yang akan dimulai dari tahapan-tahapan sosialisasi, registrasi data, proposal restrukturisasi, penutupan polis baru, dan diakhiri dengan pengalihan Portofolio pertanggungan asuransi hasil dari restrukturisasi kepada perusahaan asuransi lain. Surat penawaran restrukturisasi polis yang dibuka mulai per 01 Januari 2021 dan akan berkahir pada 31 Mei 2021, ternyata tidak mencapai target yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus mencapai 100% dan Pencapaiannya masih jauh < 100%. Hal ini, dikarenakan mendapatkan reaksi penolakan dan gugatan hukum dipengadilan dari sejumlah Pemegang Polis atau konsumen asuransi, terhadap pelaksanaan restrukturisasi polis itu. Disamping, proses restrukturisasi polis, yang masih menyisakan misteri kelam dan penuh kejanggalan dalam implementasinya. Khususnya, bagi para nasabah polis perusahaan asuransi plat merah yang saat ini masih bertahan, tetap tinggal di perusahaan asuransi jiwa tertua milik Negara.

Pasalnya, diketahui masih ada hak-haknya para nasabah polis, yang hingga kini belum terselesaikan pembayaran klaim manfaat polis asuransinya, oleh perusahaan asuransi jiwa milik Negara -qq Kementerian BUMN dan qq- Kementerian Keuangan RI. Meskipun begitu, Pemerintah Republik Indonesia, telah secara resmi membailout dana Penyertaan Modal Negara (PMN). Besaran PMN, justru tidak diberikan secara langsung dana bailout uang rakyat itu sebesar Rp 20 triliun, kepada perusahaan asuransi plat merah (BUMN). Akan tetapi PMN itu, justru diberikan pada perusahaan sektor lain, yang diketahui diberikan kepada perusahaan non-asuransi jiwa. Dimana, perusahaan itu, sebagai perusahaan pembiayaan sektor UMKM, yang dianggarkan dari APBN tahun 2021.

Diketahui, pemberian PMN sebesar Rp 20 triliun itu, melalui PT BPUI ( Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) /IFG Holding, untuk modal mendirikan perusahaan anak dibidang asuransi jiwa, yang dinamakan PT Asuransi IFG Life, didirikan mendekati akhir tahun 2020.

Berdasarkan informasi, salah satu pegawai asuransi BUMN yang terkena PHK sepihak oleh Direksinya, kabarnya dipaksa resign (mengundurkan diri secara suka rela), tidak mau disebutkan namanya bahwa masih ada sekitar 1,5 juta Pemegang Polis asuransi plat merah yang masih bertahan disana, yang sedang menunggu kepastian pembayaran manfaat polis dari Pemerintah Republik Indonesia.

Pemegang Polis asuransi yang masih bertahan, diduga sengaja ditinggal di perusahaan asuransi jiwa milik Negara tersebut. Di karenakan, telah secara resmi menolak penawaran proposal restrukturisasi polisnya, yang akan dibawa ke perusahaan asuransi lain. Dan juga Pemegang Polis yang tidak merespon proposal restrukturisasinya (pasif), dan Pemegang Polis atau konsumen polis yang telah dimenangkan dipengadilan dengan putusan "inkrah".

Sesuai informasi yang ada, sepanjang tahun 2021 ada sebanyak kurang lebih 38 (tiga puluh delapan) gugatan hukum teregistrasi dipengadilan atas perkara wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Gugatan Sederhana (GS), dan 8 (delapan)  diantaranya gugatan hukum dipengadilan telah dimenangkan oleh Pemegang Polis atau konsumen polis asuransi yang memiliki putusan "inkrah".

Dimana sebelumnya, bagi para pemegang polis/ atau, nasabah polis yang menolak proposal restrukturisasi, tidak merespon surat proposal restrukturisasinya, dan atau yang telah melakukan gugatan hukum dipengadilan, maka tidak akan dilakukan migrasi polis ke perusahaan asuransi lain. Pemegang polis itu, akan tetap tinggal di perusahaan asuransi plat merah sampai tiba waktunya dilakukan likudasi terhadap perusahaan asuransi jiwa milik Negara (BUMN). Dimana, untuk status polisnya sudah berubah, menjadi tidak aktif manfaat polis asuransinya tinggal hanya "Nilai Tunai" yang bisa dibayarkan, dan akan berubah statusnya menjadi hutang piutang pada perusahaan asuransi plat merah (BUMN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun