Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Restrukturisasi Asuransi? Bikin Buntung Bank dan Jutaan Pemilik KPR!

2 Maret 2023   23:24 Diperbarui: 3 Maret 2023   00:08 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Oleh : Latin, SE
Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)


Jakarta - Industri perasuransian Nasional sedang diguncang bencana maha dasyat dan mengalami krisis kepercayaan berasuransi dimasyarakat (Distrust). Hal ini, salah satu pemicu utama disebabkan oleh pengumuman gagal bayar polis bancassurance diruang publik yang menimpa salah satu BUMN Perasuransian. Dimana, terjadi pada Oktober 2018 yang nilainya sangat kecil sebesar Rp 802 miliar bagi ukuran sekelas perusahaan Negara beraset triliunan. Sehingga akhirnya, tanpa ada solusi konkrit dibiarkan membengkak mencapai Rp 12,3 triliun oleh Direktur Utamanya.

Tindakan tidak profesional, inkonsistensi dan destruksi itu, mengancam reputasi bisnis asuransi jiwa milik Negara dan kredibilitas Pemerintah Republik Indonesia sebagai PSP (Pemegang Saham Pengendali) terhadap reputasi BUMN, menjadi tercoreng  atas tindakan sepihak pejabat Negara tersebut sebagai Direksi BUMN.

Sebagai penyelesaiannya, jajaran Direksi BUMN mengajukan proposal Rencana Penyehatan Keuangan Perseroan (RPKP). Dimana, dengan implementasi Program Restrukturisasi Liabilitas Terhadap Utang Negara. Proposal RPKP itu telah mendapatkan tanggapan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementrian BUMN, dan persetujuan Panja DPR-RI.

Program Restrukturisasi Liabilitas itu, direalisasikan sebagai bentuk restrukturisasi terhadap polis-polis asuransi yang menyasar kepada seluruh Nasabah Polis BUMN. Dimana, praktek restrukturisasi itu yang diawali dengan pengumuman restrukturisasi, dilanjutkan dengan pembatalan polis secara sepihak (cutoff polis), sosialisasi restrukturisasi polis, resgistrasi data polis, penawaran proposal restrukturisasi polis, dan diakhiri dengan penutupan polis baru (Closing Polis).

Kemudian hasil dari restrukturisasi itu, dialihkan ke penanggung baru pada asuransi lain, yang baru dibentuk olah salah satu korporasi BUMN dibidang sektor pembiayaan UMKM, dan termasuk PMN Rp 20 triliun itu juga dibelokan kesana, yang diputuskan dalam rakortas ( rapat koordinasi terbatas) tingkat Mentri.

Penulis menganalisa dan meneliti, terhadap model restrukturisasi liabilitas terhadap Utang Negara itu, yang menyebabkan penurunan tingkat liabilitas Utang Negara sebesar 40 persen dan sekaligus untuk mengembalikan ijin-lisensi perasuransian BUMN kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini dinilai janggal. Dimana, akan merugikan kepentingan terhadap seluruh Nasabah Polis BUMN, yang bertentangan dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Salah satu, yang menjadi korban Restrukturisasi polis asuransi jiwa kredit kepemilikan rumah (Askred KPR), yang telah dirugikan, akibat implementasi dari restrukturisasi liabilitas terhadap utang Negara. Dimana polis pemilik KPR itu telah dibatalkan sebelumnya secara ugal-ugalan oleh Ketua TIM Restrukturisasinya, tanpa memberikan alasan atas pembatalan sepihak itu. Pembatalan polis Askred itu (cutoff_polis), diketahui, pada 31 Desember 2020 silam, sebelum ada surat penawaran resmi atas surat proposal restrukturisasi Polis.

Secara regulasi, atau prinsip asuransinya pembatalan polis yang dilakukan oleh Penanggung dalam hal ini adalah Perusahaan Asuransi, sebaiknya dihindari. Jika tidak memiliki alasan kuat, atau tidak memiliki dasar pijakan dari putusan Hakim Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga maksud dan tujuannya pembatalan polis sepihak itu, dipertanyakan motivasinya, sehingga jelas harus ada memiliki dasar kekuatan hukumnya, terhadap pembatalan polis. 

Karena akan berdampak sangat serius terhadap kelangsungan manfaat polis dimasadepan, menyangkut potensi Kerugian yang diderita oleh Nasabah Polis KPR, terutama akan hilang perlindungan dari hak-haknya sebagai Nasabah asuransi jiwa kredit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun