Karena akan menyebabkan kerugian besar bagi para pensiunan, pasangan, dan anak-anaknya dalam satu susunan ahliwaris. Dimana, yang sebelumnya telah membeli Program Anuitas Seumur Hidup, baik secara perorangan (individual) maupun secara kumpulan (kolektif) oleh korporasinya.
Disamping itu, program restrukturisasi tersebut tidak bisa diterapkan ataupun dipaksakan sepihak terhadap nasabah polis pensiunan Program Anuitas Seumur Hidup. Dimana, akan menabrak regulasi diatas peraturan Undang-Undang Dana Pensiun dan Peraturan Dana Pensiun (PDP) pada masing-masing Dana Pensiun sebagai penyelenggara yang memberikan jaminan pensiun secara seumur hidup. Lebih tinggi mana, proposal RPKP Direksi perseroan, surat keputusan Kementerian BUMN, surat pernyataan tidak keberatan OJK dan persetujuan Panja DPR-RI dengan aturan Undang-undang.Â
Sebelumnya, proposal Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) ,telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan OJK, peserta pensiunan tidak masuk dalam restrukturisasi liabilitas terhadap Utang Negara, dapat dilihat pad surat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: S-449/NB-2/2020 pada 22 Oktober 2020. Dimana atas tanggapan dari Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) tersebut, hanya ditujukan kepada seluruh Nasabah Polis bancassurance, yang produk asuransi jiwanya ditawarkan melalui bank, sebagai pelaku Agent penjual produk.
Sebagai informasi, bahwa penawaran proposal restrukturisasi liabilitas terhadap Utang perseroan/Utang Negara itu, akan berdampak mengurangi utangnya Negara sebesar 40 persen kepada seluruh Nasabah Polis, termasuk para pensiunan. Salah satunya yang mereka sasar terhadap para pensiunan yang dikenakan haricut uang pensiun manfaat anuitas bulannya menjadi berkurang drastis dan bahkan hilang tidak menerima manfaat anuitas bulannya.
Proposal yang berkedok restrukturisasi polis anuitas pensiunan itu, terdapat  3 (tiga) pilihan penawaran yang disodorkan oleh Manajemen perseroan pertama (1) Manfaat anuitas pensiunan tetap, tetapi dibutuhkan top up dana premi, Kedua (2) Manfaat anuitas pensiunan bulanan berkurang sangat banyak, tidak diperlukan top up dana, dan ketiga (3) Manfaat anuitas pensiunan tetap,tapi jangka waktu jaminan pensiun seumur hidup diharicut menjadi lebih pendek .
Hal inilah, yang menyebabkan penurunan tingkat kewajiban hutang perseroan menjadi menurun terhadap seluruh Nasabah Polis terutama pensiunan. Disisi lain, pengukuran liabilitas terhadap Utang Negara, menyebabkan kerugian bagi kepentingan para pensiunan. Bahkan, untuk usia diatas 60 tahun ada yang tidak menerima manfaat bulanan anuitas pensiunannya tersebut. Korbannya itu, berjumlah sangat banyak, jika perseroan mau membuka data dengan transparan, bermodalkan kejujuran, dengan berjalannya program restrukturisasi yang menyimpang tersebut.
Hal ini disebabkan, karenakan penawaran program  restrukturisasi itu diawali dengan adanya pembatalan polis secara sepihak, tanpa memperoleh putusan dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Dimana, uang premi pensiunan yang disetor secara sekaligus itu, hanya diakui pencatatannya sebesar Nilai Tunai (NT) pada saat terjadi Cuttoff Polis Pensiunan, pada tahun 2020 silam.
Pengalaman penulis sebagai praktisi asuransi, selama lebih 20 tahun bahwa untuk premi asuransi yang dibayar secara sekaligus atau telah dibayar lunas dimuka pada saat perjanjian polis asuransi itu dimulai. Maka ditengah perjalanannya, tidak dapat dilakukan koreksi ulang terhadap polis pensiunan, apapun alasannya terhadap manfaat polis anuitas seumur hidup tersebut. Apa lagi dihentikan polis aktifnya secara sepihak pembatalan (cuttoff polis), maka dengan disodorkan sebuah perjanjian baru untuk menandatanganinya.Â
Dampaknya, akan mengubah perjanjian polis yang lama, untuk diganti dengan produk lain, dan perjanjian baru itu menjadi polis baru pada perusahaan yang sama. Dimana pada akhirnya akan dialihkan ke perusahaan asuransi lain.Â
Praktek semacam itu, biasa disebut sebagai pemasaran produk asuransi dengan Praktek Churning Twissting polis. Dimana, tindakan itu sudah menyalahi aturan melawan Undang-Undang Dana Pensiun dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemasaran Produk Asuransi, yang berdampak merugikan kepentingan para pensiunan. Red.fnkjgroup  (27/02/2023).
Penulis adalah Praktisi Asuransi dan KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi) | Email: latinse3@gmail.com