Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Financial

Restrukturisasi Membuat Buntung BUMN! Membobol Uang Polis dan Mengubur Perusahaan?

19 Februari 2023   12:35 Diperbarui: 19 Februari 2023   12:37 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Penulis meyakini, melakukan penelitian, juga mendalami persoalan itu,  ketika diminta menjadi narasumber utama pada Unit Pusat Kajian Hukum Bisnis FH-UNAIR Surabaya pada 26 November 2022 acara Webinar berjudul " Quo Vadis Restrukturisasi, Perlindungan dan Upaya Hukum Bagi Konsumen Asuransi Jiwasraya", dengan membawakan judul " Restrukturisasi Polis Membawa Bencana Bagi Industri Perasuransian Nasional" jika tidak dijalankan dengan benar menurut aturannya.

Bahwa tujuan dari  Pemegang Saham Pengendali (PSP) itu sangat baik terhadap perseroan, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia. Untuk memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun, disamping untuk memperkuat struktur permodalannya, juga untuk mengembalikan kepercayaan berasuransi dimasyarakat dari akibat dampak pengumuman diruang publik gagal bayar polis/delay-payment perseroan yang dilakukan oleh Direksinya. Didalamnya juga termasuk untuk mengcover kerugian pengelolaan dana asuransi yang telah diinvestasikan perseroan selama ini, menyelesaikan kewajiban perseroan atas ketertundaan utang pembayaran klaim asuransi jiwa, pensiunan, dan manfaat jaminan hari tua lainnya. Kemudian diambilkan juga dari sumber dana lain seperti fundraising BUMN yang bersumber dari deviden sebesar Rp 6,7 triliun, ditambah keberhasilan sita aset-aset terhadap para terdakwa atas hasil dari penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung RI sebesar Rp 18 triliun.

Seharusnya persoalannya bisa selesai, tidak ada cerita nasabah polis diharicut / dipotong sangat besar, dicicil pembayarannya sangat lama, ada cerita pegawai di lakukan PHK sepihak tanpa pesangon memadai, cerita kehilangan sumber mata pencaharian atau priuk nasinya mitra kerja dari perseroan, dan seharusnya nasabah polis sudah bisa  mendapatkan haknya dipenuhi oleh Pemerintah, serta mendapatkan jaminan fasilitas penjaminan polis asuransinya dari lembaga Penjamin Polis (LPP). Hal ini berdasarkan UU no 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi Juncto UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 53 ayat 1, 2 & 4  dan telah disahkannya menjadi UU RUU-P2SK dalam pembentukan LPP (lembaga Penjaminan Polis) satu atap dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kenapa penulis, menggunakan gambaran kalkulasi perhitungan aset perseroan berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 dengan posisi aset sebesar Rp 38 triliun, dikarenakan angka aset yang disajikan laporan keuangan perseroan tahun 2019, 2020, 2021 masih simpang siur, yang disajikan oleh Direksi perseroan, tidak bisa diyakini kebenarannya. Hal ini menurut penulis masih terdapat Kejanggalan, diskip posisi aset selama 2 tahun itu yang belum dipublikasikan / ditampilkan laporan keuangan perseroan tahun 2017, dan 2018 masih disembunyikan. Lalu menggunakan rujukan aset perseroan yang bisa dilihat kewajarannya.

Jika ditotal semuanya dari mulai pemberian PMN, Fandraising deviden perseroan, hasil sita aset oleh Kejaksaan Agung RI, dan aset laporan keuangan tahun buku 2016 seharusnya bisa terkumpul total kekayaan aset perseroan sebesar Rp 82,7 triliun sementara kewajiban hutang klaimnya/ liabilitasnya perseroan hanya sebesar Rp 59,7 triliun berdasarkan estimasi kewajiban per 31 Desember 2021. Padahal bila dilihat, potensi adanya  kerugian Negara hanya sebesar Rp 16,8 triliun berdasarkan hasil audit investigatif dari BPK-RI pada tahun 2019. Seharusnya Perseroan bisa semakin sehat, bisa memenuhi janji polis dan menyelesaikan tuntutan klaim nasabahnya. Secara normal bisa beroperasi kembali untuk mengelola portofolio asuransi jiwa, Jaminan Hari Tua (JHT) dan investasi dana kelolaannya. Juga melanjutkan pengabdiannya yang dimandatkan oleh Undang-undang terhadap perseroan dalam melayani Negeri akan kebutuhan cover asuransi jiwa dan jaminan hari tua bagi kebutuhan rakyat. Red.fnkjgroup /19/02/2023.

Penulis adalah Praktisi Asuransi |Anggota KUPASI | latinse3@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun