Pemerintah punya pekerjaan rumah yang tertunda selama 8 (delapan) tahun lebih telah dilewatkan begitu saja, ini salah siapa. Akibatnya kekosongan hukum itu berdampak buruk, sehingga kerugian rakyat tidak dapat dihindarkan. Akhirnya ada yang memanfaatkan kekosongan hukum itu untuk disalahgunakan istilah restrukturisasi sebagai penyelamatan palsu, yang menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakatnya. Sehingga tidak ada antisipasi terhadap kondisi terburuk dari krisis keuangan dunia, dampak dari pandemi Covid-19 yang menimbulkan adanya  resesi ekonomi.
Pengelolaan dana asuransi jiwa adalah bisnis transfer resiko keuangan yang didasari modal kepercayaan yang tinggi dari masyarakatnya, harus terus dipupuk, dijaga juga dilestarikan kepercayaan itu. Apa lagi sudah menyangkut kepentingan Negara, jangan sampai dirusak oleh kelompok-kelompok tertentu yang mengatas namakan sebagai kepentingan Pemerintah.
Hal ini diwujudkan adanya penyelamatan keuangan  perusahaan asuransi milik Negara yang penuh  kepura-puraan dan penyelamatan polis nasabahnya. Telah terjadi distorsi restrukturisasi polis asuransi yang memakan korban masyarakat, juga telah merusak tatanan pondasi polis perasuransian Negara, yang menyebabkan lunturnya kepercayaan publik terhadap Pemerintahan. Dampak lainnya  juga, ancaman distrust terhadap calon investor baru baik domestik maupun mancanegara yang akan masuk untuk berinvestasi di Indonesia akan menjadi terganggu. Red.fnkjgroup (04/10/22).
Penulis adalah
Consultant Adviser |Anggota KUPASI | Anggota PPWI |Email:fnkjgroup@gmail.com