Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Peraktisi Asuransi Jiwa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selama 18 Tahun Berkarir Pada Industri Asuransi Nasional, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi BUMN dan Asuransi Multinasional

Selanjutnya

Tutup

Politik

FNKJ: 30 Juta Pensiunan dan Nasabah Polis, Diprediksi Tidak Pilih Capres/Cawapres yang Didukung oleh Jokowi dan Partai Penguasa

4 Oktober 2022   05:14 Diperbarui: 4 Oktober 2022   05:18 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah punya pekerjaan rumah yang tertunda selama 8 (delapan) tahun lebih telah dilewatkan begitu saja, ini salah siapa. Akibatnya kekosongan hukum itu berdampak buruk, sehingga kerugian rakyat tidak dapat dihindarkan. Akhirnya ada yang memanfaatkan kekosongan hukum itu untuk disalahgunakan istilah restrukturisasi sebagai penyelamatan palsu, yang menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakatnya. Sehingga tidak ada antisipasi terhadap kondisi terburuk dari krisis keuangan dunia, dampak dari pandemi Covid-19 yang menimbulkan adanya  resesi ekonomi.

Pengelolaan dana asuransi jiwa adalah bisnis transfer resiko keuangan yang didasari modal kepercayaan yang tinggi dari masyarakatnya, harus terus dipupuk, dijaga juga dilestarikan kepercayaan itu. Apa lagi sudah menyangkut kepentingan Negara, jangan sampai dirusak oleh kelompok-kelompok tertentu yang mengatas namakan sebagai kepentingan Pemerintah.

Hal ini diwujudkan adanya penyelamatan keuangan  perusahaan asuransi milik Negara yang penuh  kepura-puraan dan penyelamatan polis nasabahnya. Telah terjadi distorsi restrukturisasi polis asuransi yang memakan korban masyarakat, juga telah merusak tatanan pondasi polis perasuransian Negara, yang menyebabkan lunturnya kepercayaan publik terhadap Pemerintahan. Dampak lainnya  juga, ancaman distrust terhadap calon investor baru baik domestik maupun mancanegara yang akan masuk untuk berinvestasi di Indonesia akan menjadi terganggu. Red.fnkjgroup (04/10/22).

Penulis adalah
Consultant Adviser |Anggota KUPASI | Anggota PPWI |Email:fnkjgroup@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun