Unsur tidak adanya itikad baik dari Manajemen Jiwasraya pun telah terpenuhi dan terjadi. Mereka menahan pembayaran tuntutan klaim nasabahnya sangat lama 4 (empat) tahun lamanya, menunggu dari mulai tuntutan klaim penebusan polis, klaim kematian meninggal dunia, klaim habis kontrak, klaim dana pendidikan jatuh tempo, klaim pembayaran uang pensiun yang menolak ikut restrukturisasi polis sejak 2018 sampai sekarang, baik yang telah menyampaikan penolakan restrukturisasi maupun tidak menyampaikan surat penolakannya bagi nasabah polis pasif.
Tidak bermoralnya oknum pejabat negara yang mengatasnamakan sebagai Manajemen Jiwasraya melakukan penundaan Kewajiban pembayaran tuntutan klaim terhadap nasabah polis dan menghentikan perjanjian polis secara sepihak cuttoff polis per 31 desember 2020.
Padahal, faktanya, secara finansia mampu membayar uang polis meski tidak harus semuanya, ada dananya buat bayar terhadap nasabah polis Jiwasraya.
Lalu apa yang mereka lakukan selama ini mendistorsikan permasalahan? Itulah yang menjadi persoalan serius yang harus didalami oleh Pansus Jiwasraya, apa motivasi mereka di balik sekenario penutupan usaha perasuransian Jiwasraya?
Pansus Jiwasraya yang diketahui sudah terbentuk 2 (dua) bulan lalu ditugaskan untuk menelisik lebih dalam terhadap sebuah persoalan Jiwasraya pasca pemberian PMN 20 triliun ke BPUI, termasuk dugaan permainan akal-akalan yang masih disembunyikan, yang dampaknya merugikan finansial masyarakat (rakyat) dan potensi besar terhadap kerugian keuangan negara akibat dari adanya praktek yang tidak jujur oknum pejabat negara selama terbentuknya RPKJ (Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya).
Padahal Pemerintah sudah menggelontorkan dana negara sebesar Rp 20 triliun untuk memperkuat struktur permodalan perasuransian, mengembalikan kepercayaan berasuransi, juga untuk menyelesaikan kewajiban negara terhadap nasabah polis Jiwasraya yang juga sebagai rakyat belum mendapatkan kepastian pembayaran klaimnya.
Sementara itu pembayaran gaji, tunjangan, kendaraan dinas operasional dan sejumlah fasilitas lainnya terhadap seluruh Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Pegawai Jiwasraya sejak itu, hingga sekarang, tidak ada mengalami kendala berarti pembayaran gajinya, ataupun bentuk penundaan terhadap pembayaran gajinya tetap lancar. Apakah ini adil bagi nasabah Polis yang juga rakyat?
Selama 4 (empat) tahun telah menunggu lama dari tuntutan klaim, yang nilainya sangat kecil dimulai nominal besaran Rp 1 jutaan hingga ratusan juta belum diselesaikan, jika dibandingkan dengan besaran gaji fantastis, fasilitas yang tetap ada terhadap komisaris, Direksi, Pegawai Jiwasraya terhadap mereka semua itu sangat jauh, mencapai ratusan juta setiap bulannya.
Apakah dengan kinerja noll tanpa kontribusi terhadap perseroan pantas mendapatkan upahnya, pelayanan publik diabaikan, buruknya kinerja perseroan nol income preminya selama 4 (empat) tahun oleh Direksinya, terabaikannya kepentingan nasabah polis Jiwasraya.
Negara sebagai pemilik sekaligus pemegang saham pengendali (PSP) dalam posisi tidak diuntungkan, bahkan telah dicoreng, dirugikan soal trustnya dan marwah kewibawaan Pemerintahan RI dimata internasional.
Pemerintah sudah jelas telah lalai dalam melindungi rakyat sebagai nasabah polis asuransi milik negara. Hal ini terlihat dari belum dibentuknya suatu lembaga penjaminan polis.