Aksi lanjutan melakukan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itupun tidak terjadi. Proposal RPKJ tersebut diimplementasikan kedalam program restrukturisasi polis asuransi yang menyasar terhadap seluruh nasabah polis Jiwasraya baik dari saluran BOS Pertanggungan Perorangan (Branch Office System), saluran pemasaran produk Bancassurance, dan Saluran Pemasaran Korporasi (Pertanggungan Kumpulan).
Praktik penyehatan itupun tidak terjadi dan praktek restrukturisasi polis milik nasabah Jiwasraya juga tidak terjadi.
Lalu yang terjadi apa? Yang terjadi adalah praktik-praktik pemasaran polis asuransi yang mengadopsi praktik Churning, Twistting untuk mengganti polis lama Jiwasraya dengan polis baru Jiwasraya pada perusahaan yang sama dengan mengubah spesifikasi produk, mengubah spesifikasi manfaat, menggunakan dana nilai tunai polis sebelumnya.
Akibat dari rekayasa penyehatan polis tersebut nasabah menderita kerugian sebesar 40% dari total liabilitas perseroan, atau sebesar Rp 23,8 triliun. Belum memperhitungkan adanya potensi kerugian keuangan negara akibat praktek rakayasa program penyehatan Jiwasraya.
Dampak langsung BUMN Perasuransian Jiwasraya akan dilakukan dilikuwidasi dikembalikan izin operasionalnya kepada OJK.
Dampak internal lainnya yang ditimbulkan akibat praktik rekayasa program penyehatan keuangan Jiwasraya, terancamnya 2 (dua) lembaga Dana Pensiun milik BUMN Perasuransian Jiwasraya, yaitu DPPK Jiwasraya dan DPLK Jiwasraya.
Keduanya itu yang sedang dalam proses perdebatan alot diinternal perseroan antara Pemberi Kerja dengan Serikat Pekerja Jiwasraya, sesuai informasi yang ditargetkan untuk dibubarkan oleh oknum pejabat Negara yang tidak bertanggungjawab atas ulah dagelannya selama ini.
Lalu kondisi nasabah polis Jiwasraya yang telah menyampaikan surat penolakan restrukturisasi polis dan sejumlah nasabah yang telah melakukan tuntutan hukum di pengadilan yang dimenangkan pun belum diselesaikan pembayaran klaimnya.
Penawaran proposal restrukturisasi polis tidak memenuhi rasa keadilan, tidak transparansi, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, dan tidak adanya itikad baik atas praktik restrukturisasi polis tersebut.
Mereka belum mendapatkan kejelasan dan kepastian penyelesaiannya kapan, dana polis dan manfaat pensiunnya akan dibayarkan oleh pihak Manajemen Jiwasraya, sejak pengumunan dibukanya program restrukturisasi Polis pada awal januari 2021. Tidak sedikit nasabah polis yang melayangkan gugatan hukum terhadap BUMN Perasuransian Jiwasraya.
Sepanjang tahun 2021 telah terdapat 34 (tiga puluh empat) gugatan hukum teregistrasi dipengadilan, 8 (delapan) diantaranya telah dimenangkan nasabah polis Jiwaraya dengan putusan inkcraht atas perkara Wanprestasi BUMN dan sisanya masih berproses dipengadilan.