By. Latin, SE
Jakarta, Distorsi restrukturisasi polis asuransi adalah pemutarbalikan fakta yang membuat suatu kondisi dimana penyelesaian klaim asuransi tidak se'efisien secara ekonomi, sehingga menjadi tidak produktif yang dapat mengganggu roda perputaran ekonomi kerakyatan, yang berdampak negative bagi income PUJK maupun agen restrukturisasi dalam memaksimalkan kesejahteraannya, untuk melayani kepentingan nasabah polis secara tingkatan sosialnya tidak mencapai kepuasan pelanggan.
Pengertian restrukturisasi menurut kamus besar bahasa Indonesia (KKB) rstrukturisasi artinya penataan kembali supaya struktur atau tatanannya baik.
Kemudian menurut wikipedia  restrukturisasi adalah istilah manajemen perusahaan untuk tindakan mereorganisasi struktur hukum, struktur kepemilikan, struktur operasional, atau struktur lainnya dari sebuah perusahaan, agar perusahaan tersebut dapat lebih menguntungkan atau agar lebih sesuai dengan kebutuhan.
Penulis menyajikan referensi restrukturisasi dari sektor perbankan sebagaimana telah dikutip dari halaman resmi website Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Apa yang dimaksud dengan Restrukturisasi Kredit ?
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.Â
Adapun kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain seperti ; penurunan tingkat suku bunga kredit,perpanjangan jangka waktu kredit pembiayaan,pengurangan tunggakan bunga kredit,pengurangan tunggakan pokok kredit,penambahan fasilitas kredit, dan/atau Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank diantaranya ; debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit, debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Bagaimana model penerapan restrukturisasi pada sektor perasuransian bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), terhadap pemegang polis/tertanggung,atau peserta asuransi /penerima benefit (ahliwaris) yang dimuat dalam dokumen kontrak polisnya ?