Metodologi ilmu ekonomi islam dihadapkan pada tiga sumber:
- Sumber ajaran agama
- Sumber ilmu ekonomi konvensional
- Sumber data empiris
Menurut Muhammad Anas Zarqa ekonomi islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi yaitu:
- Presumption and ideas atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah dan fiqih al maqosid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan ilmiah dalam membangun kerangka berfikir dari ekonomi Islam itu sendiri.
- Nature of Value judgement atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam.
- Positive part of economic science, bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bias diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut maka ekonomi Islam dibangun.[4]
Menurut pengertian secara umum, ilmu ekonomi positif mempelajari problema-problema ekonomik seperti apa adanya. Ilmu ekonomi normative mempersoalkan bagaimana seharusnya sesuatu itu. Beberapa ahli ekonomi Islam juga telah berusaha untuk mempertahankan perbedaan antara ilmu pengetahuan positive dan negative, sehingga dengan begitu mereka menuangkan analisa ilmu ekonomi Islam dalam kerangka intelektual dunia barat pada positifis secara sederhana memandang ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan normative.[5]
Dalam ilmu ekonomi Islam, aspek-aspek yang normative dan positif itu saling berkaitan erat, sehingga setiap usaha untuk memisahkannya akan berakibat menyesatkan dan tidak produktif. Ini berarti bahwa ekonomi Islam tidak berisi komponen-komponen normative dan positif yang tidak dapat dibedakan sama sekali. Tapi berdasarkan ini saja tidak dapat mengatakan bahwa ilmu ekonomi Islam adalam ilmu pengetahuan positif atau normative.
Perbedaan antara ilmu pengetahuan positif dan normative merupakan hal yang tidak penting baik pada tingkatan teori maupun kebijaksanaan. Karena nilai-nilai dapat dicerminkan baik dalam teori maupun dalam kebijakan. Sebab teori memberikan kerangka bagi pilihan kebijakan, nilai-nilai, tidak hanya dicerminkan dalam kebijakan dengan mengabaikan teori itu. Dipandang dari segi ini, pemisahan yang positif dan normative tidak toleran dalam hal ekonomi Islam, pemisahan yang positif dan normative tidak toleran dalam ilmuekonomi Islam, karena keduaduanya terjalin erat dengan kehidupan Islam, filsafat, lembaha kebudayaan serta agama Islam.
Para ekonomi sepakat bahwa teori-teori ilmu ekonomi menjustifikasi apa yang sedang berlaku di masyarakat. Hal ini menandakan kuatnya pengaruh positifistik dalam mengembangkan teori ekonomi. Menariknya, dalam proses teoritisasi fakta-fakta ekonomi tersebut sering berawal dari perspektif masing-masing, menandakan bahwa sebenarnya mereka juga dipengaruhi oleh system nilai tertentu. Karena itu dapat diterima jika banyak orang menilai bahwa teori-teori ekonomi positif pada dasarnya merefleksikan norma-norma tata nilai dan worldview barat, tidak hanya meruapakan sebuah analisis posisitif fenomena ekonomi.[6]
- Metodologi sesuatu subjek bertujuan untuk menyelidiki kebenaran untuk mempelajari realita perilaku agen-egen ekonomi, baik di rumah produsen, konsumen maupun pemerintah juga harus merumuskan konsep perilaku ideal menurut ajaran islam yang seharusnya dilakukan oleh agen-agen ekonomi, sekaligus efek-efeknya yang mungkin bagi perekonomian.
- Metodologi ilmu ekonomi islam dihadapkan pada tiga sumber:
- Sumber ajaran agama
- Sumber ilmu ekonomi konvensional
- Sumber data empiris
- Menurut Muhammad Anas Zarqa ekonomi islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi yaitu
- Presumption and ideas
- Nature of Value judgement
- Positive part of economic science
- Dalam ilmu ekonomi Islam, aspek-aspek yang normative dan positif itu saling berkaitan erat, sehingga setiap usaha untuk memisahkannya akan berakibat menyesatkan dan tidak produktif. Ini berarti bahwa ekonomi Islam tidak berisi komponen-komponen normative dan positif yang tidak dapat dibedakan sama sekali. Tapi berdasarkan ini saja tidak dapat mengatakan bahwa ilmu ekonomi Islam adalam ilmu pengetahuan positif atau normative.
Â
Â
[1] Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, PT. Dana Bakhti Wakaf, Yogyakarta, 1997,Â
[2] Anto M B Handrie, Pengantar Ekonomika Mikro Islam, Ekonisia, Yogyakarta, 2003,Â
[3] Rahmawati, Anita, Ekonomi Mikro Islam, Nora Media Enterprise, Kudus, 2011,Â