Yah, benar kok kalau Young Lady itu cantik. Kompasianer cantik berbaju putih dan bermata indah, karena warnanya biru. Berbeda dengan warna mata kebanyakan orang Indonesia. Princess berwajah rupawan bergaun putih yang datang ke Kompasianival 2017 lalu. Peri Kecil yang suka main piano, begitu kata salah satu senior yang manis. So what? Orang cantik boleh menulis politik, kan?
Nekat memang. Namun Young Lady sudah terlanjur gemas. Gemas, kesepian, dan ingin sedikit cari perhatian dengan cara yang cantik. Jadi, tulis saja dengan cantik.
As usual, ini tentang salah satu idola di panggung politik Indonesia. Siapa coba? Taraaa, iya benar. Basuki Tjahaja Purnama, a.k.a Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur dan Gubernur DKI Jakarta super kece dan super charming, tapi masih kalah charming dibandingkan "Calvin Wan" dan calon rohaniwan kece yang punya pelukan terhangat sejagat.
Kabarnya, Basuki Tjahaja Purnama mengajukan PK atas kasus penodaan agama yang menimpanya. Setelah 8 bulan menjalani masa tahanan, akhirnya sebuah langkah baru diambil. Didampingi tiga kuasa hukum, sidang perdana PK berlangsung 26 Februari 2018.
Good job. Very very good. Akhirnya, ada langkah baru. Akhirnya bangkit lagi untuk memperoleh keadilan.
Actually, Young Lady ingin pria super kece idola Young Lady itu bebas. Bersih dari segala tuduhan. Terlepas dari hukuman yang tidak pantas diterimanya. Tidak pantas karena bukan salahnya.
Beredar isu tentang alasan Basuki Tjahaja Purnama mengajukan PK. Bagaimana tidak, banding saja batal. Mengapa tiba-tiba PK?
Ada yang menduga, ini permainan politik. Lantaran tahun depan sudah Pilpres, dan ada peluang di balik celah sempit, saatnya diambil. Sementara dilansir dari kompas.com, Basuki Tjahaja Purnama mengajukan PK karena membandingkan vonis antara Buni Yani dengan dirinya.
Pro dan kontra pasti ada. Terserah saja, itu kembali pada pemikiran masing-masing individu. Berbagai pendapat berkelebatan. Suka maupun tidak suka.
Pertanyaannya, apa salahnya mengajukan PK? Tidak, sama sekali tidak salah. Tiap orang berhak mendapat keadilan. Yang tidak bersalah sudah sepatutnya dibebaskan. Bukankah kata Atticus Finch di Novel To Kill A Mocking Bird tempat dimana orang mendapat keadilan adalah di pengadilan?
Nah, Basuki Tjahaja Purnama layak mendapatkannya. Pengajuan PK sah, adil, dan terhormat. Apa pun alasannya, PK tidak salah. Semua orang yang terjerat kasus hukum berhak melakukannya.