Mohon tunggu...
Latifah Kurniawati
Latifah Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum perkawinan Islam di Indonesia

7 Maret 2023   21:48 Diperbarui: 7 Maret 2023   22:04 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun syarat-syarat yang boleh di pinang adalah perempuan yang sudah tidak ada ikatan perkawinan dengan laki-laki manapun baik ditinggal mati, bercerai, atau memang belum menikah. Asal hukum peminangan mubah, karena dalam nash tidak dijelaskan kewajiban untuk melakuakn peminangan. Ketiga, rukun dan syarat perkawinan. Perkawinan memiliki rukun dan syarat yang berbeda, jika syarat adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum terjadinya perkawinan, sedangkan rukun adalah sesuatu yang harus ada saat perkawinan itu dilaksanakan (hlm61).

Syarat dan rukun ini harus terpenuhi baik mempelai laki-laki/perempuan, wali, saksi. Jika salah satu rukun dan syarat tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut dinyatakan fasad atau terlarang. Keempat, seseorang yang ingin menikah harus mengetahui bebrapa perkawinan yang diharamkan dan apa saja yang dilarang dalam perkawinan(hlm 109). Kelima, kafa'ah atau kesetaraan dalam perkawinan, bagi siapa saja yang ingin menikah mereka harus memperhatikan hal ini juga karena kesetaraan dalam suatu ikatan sangat diperlukan supaya tidak terjadi masalah atau perbandinagn derajat antara perempuan dan laki-laki.

Keenam, perjanjian dalam perkawinan, setiap hubungan harus ada suatu perjanjian supaya jika terjadi sesuatu yang melanggar perjanjian tersebut dapat dilaporkan berdasarkan hukum. Ketujuh, walimatul 'ursy/ pesta perkawinan dengan maksud sutu perkawinan hendaklah di sebar luaskan supaya orang sekitar mengetahuinya dan turut bahagia dan juga tidak menimbulkan fitnah. Kedelapan, hak kewajiban suami istri harus dipahami satu sama lain dalam suatu rumah tangga. 

Setelah adanya perkawinan beberapa orang memutuskan untuk tidak melanjutkan suatu hubungan atau mengakhiri tersebut atau yang biasa dikenal dengan nama " perceraian". Pada dasarnay perkawinan dilaksanakan sekali seumur hidup, karena perkawinan merupakan hal yang sakral dimana menyangkut hal ibadah dan juga termasuk hal yang dikehendaki oleh agama. 

Ada beberapa hal yang dapat mengantisispasi putusnya perkawinan, diantaranya, Nusyuz(istri), yaitu istri yang merasa kedudukannay lebih tinggi dari suaminya dan hal itu haram hukumnya karena menyalahi apa yang ditetapkan oleh allah dan Rasulullah. Nusyuz(suami) yaitu dimana seorang suami yang tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap keluarganya, terutama istri. Syiqaq, yaitu suami istri yang bertengkar dan tidak mendapat jalan tengahnya, maka hal ini bisa diatasi dengan mendatangkan seorang hakim yang paham akan hukum untuk menengahi diantara keduanya. 

Talaq, yaitu seorang suami yang mengatakan kepada istrinya bahwa dia mentalaqnya maka secara otomatis perempuan tersebut sudah di cerai talaq. Secara hukum islam talaq dilarang oleh agama, akan tetapi dalam buku ini penulis juga menjelaskan tentang hal-hal yang dapat merubah hukum talaq. Khuluq menjadi salah satu bentuk putusnya perkawinan akan tetapi hal ini juga menggunakan uang tebusan atau ganti rugi. 

Fasakh yang berarti membatalkan perkawinan karena beberapa syarat/ rukun perkawinan tidak dipenuhi akan tetapi suatu perkawinan sudah terlaksana. Dan masih banyak lagi hal-hal lain yang menjadikan putusnya perkawinan. Dari beberapa hal diatas asal hukum masing-masing adalah haram akan tetapi ada beberapa alasan yang menjadikannya boleh melakukannya.

Fakta sosial yang kita lihat sekarang bahwa manusia tidak terlalu peduli dengan akibat yang akan terjadi ketika mereka memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan mereka. Penulis menjelaskan beberapa hal yang akan terjadi jika suatu perkawinan terputus, pertama hubungan antar suami istri akan menjadi hubungan seperti orang asing, karena setelah suatu perkawinan terputus maka laki-laki dan perempuan tersebut tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama. Mereka akan kembali kepada status semula. Kedua, seorang suami yang mentalaq istrinya maka sunnah untuk memberikan kompensasi. 

Ketiga, melunasi hutang yang belum dibayar selama perkawinan baik dalam bentuk mahar atau nafkah. Keempat, istri akan mengalami masa iddah jika diceraikan oleh suami, baik cerai mati atau hidup. Kelima, suami istri yang akan bercerai harus memikirkan bagaimana pembagiannya dalam mengasuh anak(jika sudah punya).

Islam juga sangat menganjurkan suatu hubungan yang telah berpisah untuk rujuk kembali. Rujuk sendiri mempunyai pengertian yaitu kembalinya suami istri yang sempat berpisah dengan carayang baik.rujuk disini juga memiliki perbedaan, jika rujuk karena talaq atau cerai maka suami harus menunggu masa iddah istri selesai, akan tetapi ada beberapa hal yang menjadikan seorang suami dialarang rujuk kembali kepada istrinya jika sudah melakukan talaq sebanyak 3 kali. 

Pendapat saya tentang buku ini adalah penjelasannya banyak, akan tetapi penggunaan bahasa nya kurang pas dan kurang padat. Bentuk tulisan dan juga model dalam menjelaskan sedikit kurang menarik, jadi bagi pembaca akaan sangat membosankan. Untuk ukuran buku yang menjelaskan secara terperinci maka buku ini termasuk buku yang simple karena halamannya terbilang sedikit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun