Ditulis Oleh : Latifah Hanum, Nur Chabibah, Safrie Wahyu R, Cholilah, Evi Lamitasari, M. Fatich Aruqot, Farhan Alif W, Rohmatun Nafisah, M. Hilal Ronal Amani
(Kel 15) DPL : Eris Dianawati, S.Pd., MM.,Akt.,CRA.,HCS
(Kel 65) DPL : DR. Nofi Sri Utami, S,Pd, S.H, M.H.
(Kel 9) DPL : Eny zuhrotin nasyi'ah S.E MAk CPA
Pemerintah setempat khususnya di desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Kabupaten Malang. Melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan kapasitas maksimal 50%. Kebijakan ini diatur setalah pemerintah menurunkan level PPKM untuk wilayah malang ke level 3.
Hal ini diatur dalam intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah jawa dan bali, Imendagri 35/2021 dikeluarkan pada senin (23/8/2021).
Kebijakan sekolah tatap muka 50% ini hanya berlaku di daerah yang PPKM Level 3. Bagi daerah yang masih menetapkan PPKM Level 4, belum diizinkan melakukan sekolah tatap muka. Inmendagri 35/2021 ini berlaku sejak 24-30 Agustus 2021. Pada periode tersebut, ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3. Salah satunya adalah desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Kabupaten Malang.
Aturan soal kapasitas belajar tatap muka diberlakukan berbeda pada dua kelompok lembaga pendidikan ini:
SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sesuai aturan PTM hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah memenuhi enam daftar periksa. Di antaranya ketersediaan sanitasi, kebersihan toilet, cuci tangan dengan sabun dan disinfektan. Kemudian mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan.
Mahasiswa KSM Universitas Islam Malang dan Tenaga Kependidikan SDN Lumbangrejo 1 dan SDN Lumbangrejo 2, serta masyarakat setempat mempersiapkan dan mendampingi siswa-siswi untuk persiapan sekolah tatap muka dengan kapasitas 50% dari jumlah seluruh siswa di SDN Lumbangrejo 1 dan 2 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, memakai masker, mengurangi jam belajar dan menjaga jarak setiap tempat duduk dikelas. Pendampinfan ini dilakukan agar siswa-siswi dapat belajar menangkap materi dengan lebih muda, meskipun hanya 50% yang masuk setidaknya siswa lebih belajar disiplin.
Dengan adanya pembelajaran tatap muka ini para siswa dan guru dapat berjumpa lagi di sekolah seperti sedia kala sebelum pandemi, namun tidak semua siswa langsung masuk ke sekolah begitu saja tetapi bergantian dari 50% siswa tersebut, contoh seperti 50% persen di kelas A masuk pada hari senin-rabu, siswa kelas A yang 50% lagi masuk pada hari kamis-sabtu, hal tersebut sekarang sudah banyak dilakukan di sekolah lain ataupun di kota-kota lain. Dengan adanya pendampingan seperti ini maka siswa dapat lebih disiplin seperti datang ke sekolah tepat waktu, mengerjakan tugas tepat waktu, dan juga siswa dapat berbaur dan bertemu dengan teman-temannya.
Sekolah tatap muka atau bisa disebut dengan luring ini memiliki aturan yang baru, tidak sama seperti aturan sekolah yang dahulu sebelum adanya virus Covid-19. Aturan masuk di SDN Lumbangrejo 1 dan SDN Lumbangrejo 2 ini tidak setiap hari full masuk selama satu minggu, yang artinya masuknya bergantian, selama satu minggu dibagi menjadi 2 sesi. Pembagian dari sesi tersebut berdasarkan absen dari siswa SDN Lumbangrejo 1 dan SDN Lumbangrejo 2. Senin-Rabu siswa yang berabsen ganjil masuk ke sekolah dengan ketentuan jam masuk sekolah dari jam 07:00-09:30 WIB. Kemudian sesi selanjutnya yaitu sesi kedua masuk ke sekolah dari hari Kamis-Sabtu dengan ketentuan jam masuk yang sama seperti sebelumnya yaitu jam 07:00-09:30 WIB. Hal tersebut diterapkan bertujuan agar tidak menimbulkan kerumunan untuk mecegah terpaparnya Covid-19.
Posisi duduk siswa juga diatur tidak boleh berdempetan. Sekolah menerapkan sistem kombinasi dengan tempat duduk berjarak minimal 1,5 meter. Tempat duduk diatur tanpa harus mengeluarkan kursi dan meja. Jadi yang biasanya siswa duduk berdua sekarang harus duduk sendiri. Kemudian pada saat proses belajar mengajar telah usai, maka siswa diusahakan langsung pulang sekolah, bisa dijemput dengan orang tua atau pulang sendiri. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kerumunan dan konsentrasi massa pada saat masuk atau pulang sekolah.
Sementara aturan lainnya yakni kantin tidak diperkenankan buka, maka orangtua diharapkan membawakan bekal dari rumah untuk konsumsi saat istirahat di dalam kelas. Serta tidak ada kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H