Ditulis Oleh : Latifah Hanum, Nur Chabibah, Safrie Wahyu R, Cholilah, Evi Lamitasari, M. Fatich Aruqot, Farhan Alif W, Rohmatun Nafisah, M. Hilal Ronal Amani
(Kel 15) DPL : Eris Dianawati, S.Pd., MM.,Akt.,CRA.,HCS
(Kel 65) DPL : DR. Nofi Sri Utami, S,Pd, S.H, M.H.
(Kel 9) DPL : Eny zuhrotin nasyi'ah S.E MAk CPA
Pemerintah setempat khususnya di desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Kabupaten Malang. Melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan kapasitas maksimal 50%. Kebijakan ini diatur setalah pemerintah menurunkan level PPKM untuk wilayah malang ke level 3.
Hal ini diatur dalam intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah jawa dan bali, Imendagri 35/2021 dikeluarkan pada senin (23/8/2021).
Kebijakan sekolah tatap muka 50% ini hanya berlaku di daerah yang PPKM Level 3. Bagi daerah yang masih menetapkan PPKM Level 4, belum diizinkan melakukan sekolah tatap muka. Inmendagri 35/2021 ini berlaku sejak 24-30 Agustus 2021. Pada periode tersebut, ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3. Salah satunya adalah desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Kabupaten Malang.
Aturan soal kapasitas belajar tatap muka diberlakukan berbeda pada dua kelompok lembaga pendidikan ini:
SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sesuai aturan PTM hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah memenuhi enam daftar periksa. Di antaranya ketersediaan sanitasi, kebersihan toilet, cuci tangan dengan sabun dan disinfektan. Kemudian mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan.