Mohon tunggu...
latifa andriani
latifa andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

28 Februari 2024   19:18 Diperbarui: 28 Februari 2024   19:20 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Mengapa pernikahan Wanita hamil terjadi dalam masyarakat?

Pernikahan wanita hamil dapat terjadi dalam masyarakat karena adanya pandangan dari hukum Islam yang membolehkan pernikahan wanita hamil sepanjang dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya. Kompilasi Hukum Islam memperbolehkan pernikahan wanita hamil di luar nikah dan menekankan bahwa pernikahan tersebut tidak perlu diulang setelah anak dilahirkan. 

Faktor lain yang mempengaruhi terjadinya pernikahan wanita hamil adalah kondisi teknis seperti perkembangan teknologi, pola asuh, dan dorongan dari orang tua. Pernikahan dianggap sebagai cara untuk menemukan pasangan hidup dan membentuk rumah tangga. 

Meskipun hamil di luar nikah tidak dianjurkan oleh agama, realitas kehidupan masyarakat menunjukkan bahwa kasus ini masih sering terjadi. Selain itu, dalam masyarakat terisolir, kekerasan, atau pembunuhan terhadap pasangan juga dapat memaksa terjadinya pernikahan wanita hamil.

2.  Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan wanita hamil ?

Pernikahan wanita hamil dapat terjadi karena beberapa faktor seperti pengaruh lingkungan, globalisasi yang semakin meningkat, kurangnya pendidikan mengenai seks atau seputar kesehatan reporduksi, faktor keterpaksaan akan ekonomi, pola asuh orang tua yang kurang dan pengaruh teman. 

3. Bagaimana argumen pandangan para ulama tentang pernikahan Wanita hamil?

              Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai pernikahan wanita hamil dalam masyarakat. Beberapa ulama menyatakan bahwa menikahi wanita hamil di luar nikah tidak dibenarkan (haram) karena ada ayat Al-Quran yang jelas mengenai hukumnya. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil tersebut boleh dilakukan karena hukumnya sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 53 dan telah diatur dalam Al-Quran. Ulama dari berbagai mazhab seperti Syafi'iah, Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum menikahi wanita hamil akibat zina. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, Kompilasi Hukum Islam memperbolehkan pernikahan wanita hamil di luar nikah asalkan dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya. Hal ini menunjukkan kompleksitas pandangan ulama terkait pernikahan wanita hamil dalam masyarakat.

3. Bagaimana tinjauan yuridis, sosiologis dan religious pernikahan wanita hamil

  • Yuridis: Secara hukum, pernikahan wanita hamil tidak selalu dilarang, tetapi keberadaannya sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan pernikahan tersebut. Beberapa yuridis mungkin memiliki aturan yang mengatur pernikahan di mana salah satu pasangan adalah wanita hamil, seperti perniikahan wanita hamil harus dilakukan dihadapan pejabat negara tetapi hal ini dapat bervariasi antara negara dan wilayah.
  • Sosiologis: Dari sudut pandang sosiologis, pernikahan wanita hamil dapat dipandang sebagai sesuatu hal yang dapat menimbulkan pandangan yang berbeda di Masyarakat mengenai wanita hamil tersebut, hal ini tidak dapat dielakkan karena tentu saja akan menimbulkan banyak pertanyaan pertanyaan, sementara hal yang lain pernikahan wanita hamil  mungkin sebagai langkah yang diambil untuk melindungi hak dan kesejahteraan anak yang akan lahir.
  • Religius: dalam sudut pandang agama hal ini mungkin dapat mengajarkan bahwa pernikahan adalah solusi yang diizinkan untuk situasi kehamilan di luar nikah, sementara yang lain mungkin memiliki pandangan yang lebih kritis terhadap pernikahan dalam konteks ini. Dalam banyak agama, penting untuk mempertimbangkan nilai-nilai seperti tanggung jawab, pengampunan, dan perlindungan terhadap anak yang akan lahir.


  • 5. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam?

Hal yang dapat dilakukan oleh generasi atau pasangan muda dalam membangun rumah tangga yang baik adalah sebagai berikut :

1. Edukasi dengan lebih memahami agama islam mengenai pernikahan

2. Persiapan mental dan emosional yang harus disiapkan oleh calon suami istri

3. Memilih pasangan yang terbaik baik dari segi agama, visi misi yang cocok dan moral

4. Komunikasi yang baik antara kedua belah pihak agar dapat saling memahami dan menyelesaikan persoalan dengan baik

5. selalu memberikan perhatian baik itu waktu atau hanya sekedar bertanya mengenai kondisi masing masing untuk menjaga agar tetap harmonis

Disusun oleh

Muh Ghazza Ardiyanto ( 222121042)

Latifa Andriani ( 222121054)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun