Mohon tunggu...
Latif
Latif Mohon Tunggu... Mahasiswa - profesi sebagai pelajar mahasiswa

hobyy travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam

21 Maret 2023   22:00 Diperbarui: 22 Maret 2023   00:56 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian hukum perdata islam di Indonesia

Hukum Islam adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, hukum Islam memuat aturan-aturan yang menjadi pedoman perilaku manusia di dunia. Hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat diri sendiri, orang lain, alam maupun hubungannya dengan Tuhan.

Hukum perdata Islam dalam fikih Islam dikenal dengan istilah fikih mu'amalah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan (hukum-hukum Islam). antar individu. Hukum perdata secara umum memuat:

Pertama mengatur apapun yang berhubungan dengan pernikahan, perceraian, dan konsekuensi. Kedua perbaiki masalah apa pun juga terkait dengan ahli waris, ahli waris, pewarisan pembagian warisan. Hukum waris Islam ini disebut juga dengan pengetahuan faradian. Ketiga mu'amalat dalam arti khusus, mengatur masalah hak atas benda, tatanan hubungan manusia dalam benda jual beli, sewa, pinjam meminjam, persekutuan dan dan seterusnya.

Hukum perdata Islam tidak berlaku bagi warga negara non-Muslim. Tentang hukum waris Islam, Perkawinan Secara Islam, Hibah, Hadiah, zakat dan infak pada hakekatnya merupakan materi hukum perdata Islam khusus didirikan dan dilaksanakan oleh warga negara anggota Islam.

Dalam hukum perdata islam, hal-hal sangat diperhatikan hubungan orangtua, anak, masalah harta benda, perceraian, kontrak dan semua hal yang berhubungan sebelum dan setelah perkawinan dan hal-hal yang berkaitan dengan akibat hukum karena perceraian. 

Prinsip Perkawinan Dalam UU 1 Tahun 1974 dan KHI

a. Prinsip Perkawinan UU 1 Tahun 1974

  • Agama menentukan legalitasnya pernikahan
  • Tujuan pernikahan untuk membentuk sebuah keluarga Bahagia selama-lamanya.
  • Monogami terbuka
  • Calon suami istri harus memiliki jiwa yang matang
  • Mempersulit perceraian
  • hak dan kewajiban pasangan seimbang

Dalam UU Perkawinan yang menganut asas monogami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mengatur “Hanya satu yang boleh memiliki seorang wanita dan seorang wanita hanya dapat memiliki satu suami.” Beberapa yang lain berpendapat bahwa dalam situasi tertentu poligami diperbolehkan. sebuah ekspresi kebolehan poligami dalam UU Pernikahan adalah pengecualian.

b. Prinsip Perkawinan Menurut KHI

  • Berbicara tentang monogami dan poligami memang tidak bisa dipisahkan pembahasan prinsip atau asas pernikahan Berkaitan dengan prinsip perkawinan menurut hukum Islam sebagai berikut:
  • Perkawinan berdasar dan untuk menegakkan hukum Allah
  • Ikatan perkawinan adalah untuk selamanya
  • Suami adalah kepala rumah tangga, istri ke ibu rumah tangga masing-masing bertanggung jawab
  • Monogami sebagai prinsip, poligami sebagai pengecualian.

Dasar hukum pernikahan monogami dalam Islam didasarkan pada Kitab An-nisa ayat 3, dimana dijelaskan bahwa menurut Islam, pernikahan harus berdasarkan dan menaati hukum Allah. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah bertindak adil. karena pada dasarnya pernikahan adalah perjanjian wajib dengan hanya satu wanita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun