Mohon tunggu...
Lathiifa Wirasatya
Lathiifa Wirasatya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Hukum Memandang Pengikutsertaan Pasien ODGJ dalam Percobaan Medis?

14 Desember 2020   23:54 Diperbarui: 15 Desember 2020   01:43 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi pasien sakit jiwa yang dalam kondisi tertentu ( saat tidak kambuh ) yang masih bisa diajak berkomunikasi dengan baik dan bisa menentukan keputusannya sendiri seperti yng dijelaskan sebelumnya , maka diwajibkan untuk mendapat penjelasan sejelas-jelasnya dari pihak peneliti terkait mekanisme penelitian dan percobaan termasuk risiko dan dampak yang mungkin terjadi . Hal itu dikarenakan mereka memang punya hak untuk menentukan apakah mereka setuju atau tidak atas tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya sesuai pula dengan penjelasan Pasal 70 huruf d dan e UU No .18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.

Sedangkan bagi pasien gangguan jiwa total yang tidak bisa lagi berkomunikasi dan tidak mengerti terhadap penjelasan terkait tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya , penulis berpendapat meskipun dalam keadaan seperti ini Informed Consent untuk penelitian dan percobaan terlebih lagi yang tidak bersangkutan dengan kondisi tubuhnya meskipun bisa dimintakan kepada walinya namun hal ini dirasa melanggar HAM. Karena pasien tidak mengerti apa yang akan dilakukan pada dirinya , dan untuk tujuan apa penelitian itu dilakukan. Mungkin saja keluarganya setuju tapi bagiamana dengan pasien tersebut selaku pemilik tubuhnya sendiri?


Permasalahan ini bila dikaitkan dengan Aspek Keperdataan

Informed Consent juga merupakan suatu bentuk hubungan perikatan antara pasien dengan peneliti dan tenaga medis. Syarat sah untuk terjadinya perjanjian sendiri diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata . Dalam kasus pasien gangguan jiwa total yang tak lagi mengerti apa-apa , maka unsur perjanjian berupa “ sepakat” dan “kecakapan untuk membuat suatu perikatan” tidak terlaksana. Sehingga bentuk perjanjian yang tercipta pun tidak sah karena tidak ada kesepakatan dari pasien gangguan jiwa untuk mengikatkan dirinya pada penelitian tersebut dan tidak adanya kecakapan dari pasien gangguan jiwa untuk bisa membuat suatu perikatan perjanjian berupa Informed Consent .

Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan yang Mengikutsertakan Pasien Gangguan Jiwa

Lebih lanjut apabila memang sangat dibutuhkan penelitian dengan Pasien Sakit Jiwa sebagai subjek penelitiannya maka pelaksanaannya mengikuti pedoman dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 103 /Menkes/SK/VII/2005 tanggal 7 Juli 2005 mengenai Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan.
Dalam Butir pedoman 9 , dijelaskan jika terdapat pembenaran etik dan ilmiah untuk melaksanakan penelitian dengan mengikutsertakan manusia yang tidak mampu memberikan PSP , maka risiko tindak penelitian yang tidak memberi manfaat langsung kepada subjek tidak boleh lebih besar dari risiko pemeriksaan rutin medik atau psikologik.
Dalam Butir Pedoman 15 , dijelaskan bahwa sebelum memulai penelitian dengan mengikutsertakan manusia karena gangguan jiwa atau perilaku tidak dapat memberikan PSP yang memadai , peneliti harus menjamin bahwa:
     a. Penelitian tidak bisa dilakukan sama baik pada manusia yang kemampuan untuk memberi PSP tidak terganggu/tanpa gangguan jiwa

     b. Tujuan penelitian untuk memperoleh pengetahuan sesuai kebutuhan Kesehatan khas manusia dengan gangguan jiwa atau perilaku
     c. Pada kasus dimana calon subjek penelitian tidak mampu memberikan PSP , persetujuan diperoleh dari anggota keluarga yang bertanggung jawab  atau wakil yang diberi kekuasaan menurut hukum yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas , dapat kita ambil kesimpulan bahwa pengikutsertaan pasien gangguan jiwa sebagai subjek  penelitian dan percobaan medis tidak dianjurkan . Tapi jika memang harus dilakukan , penelitian ditujukan untuk memperoleh pengetahuan sesuai kebutuhan kesehatan khas manusia dengan gangguan jiwa atau perilaku , selain itu dokter atau peneliti diharapkan melakukan tes kecakapan dengan baik terhadap pasien untuk menentukan apakah pasien tersebut bisa memberikan Informed Consent atau tidak, dan memperjuangkan hak pasien tersebut , serta dalam pelaksanaanya diwajibkan memperhatikan pemenuhan hak-hak asasi manusia dari pasien gangguan jiwa dan menyesuaikan Pedoman Nasional Etik Penelitian yang Mengikutsertakan Pasien Gangguan Jiwa sehingga perlindungan hak-hak pasien harus tetap diutamakan .
Hak Asasi Manusia sendiri menempatkan tiap-tiap individua tau orang per orang atau warga negara sebagai pemangku hak , sedangkan negara sebagai pemangku kewajiban untuk menghormati , melindungi , dan memenuhi HAM bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali , termasuk pasien ODGJ sekalipun, sehingga dalam hal ini peran pemerintah sangat diharapkan untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan sebaik mungkin sebagai pemangku kewajiban.

Harus ditekankan bahwa Pasien Gangguan Jiwa juga merupakan manusia yang butuh perlindungan dan pemenuhan HAM, bukan berarti mereka yang terganggu kesehatan jiwanya lantas menjadi manusia yang tidak diperhitungkan pemenuhan hak nya , mereka adalah manusia dan mereka penting , kehadiran mereka dan hak-hak mereka penting untuk diperjuangkan , karena mereka juga makhluk ciptaan Tuhan. Sehingga penelitian apapun dan tindakan apapun yang akan dilakukan terhadap pasien gangguan jiwa harus mengedepankan pemenuhan Hak Asasi Manusia.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun