Mohon tunggu...
Muhammad Lathif Pramana
Muhammad Lathif Pramana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa s1 ilmu komunikasi upnvj

sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengguna Knalpot Bising, Pemerintah Berikan Tindakan Tegas

19 Juni 2023   14:42 Diperbarui: 19 Juni 2023   14:51 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: Foto Pribadi)

Jakarta, 19 Juni 2023 - Masalah penggunaan knalpot bising kembali menjadi sorotan di masyarakat. Pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk menangani pelanggaran ini guna meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat di jalan-jalan umum.

Pada hari Selasa, Kementerian Perhubungan meluncurkan operasi penegakan hukum khusus di berbagai wilayah untuk memerangi penggunaan knalpot bising. Operasi ini melibatkan aparat kepolisian lalu lintas yang aktif dalam memeriksa dan memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan penggunaan knalpot yang sesuai.

Pelanggaran penggunaan knalpot bising ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas yang mengharuskan pengguna kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak menghasilkan suara yang berlebihan. Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi pada knalpotnya untuk menghasilkan suara yang lebih keras dan bising.

Penggunaan knalpot bising bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan. Kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot bising dapat mengganggu kualitas udara dan mencemari lingkungan sekitar, serta dapat berdampak buruk pada kesehatan penduduk, termasuk gangguan pendengaran, stres, dan gangguan tidur.

Dalam operasi pemberantasan knalpot bising, aparat kepolisian lalu lintas menggunakan peralatan khusus untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot kendaraan. Pengendara yang knalpotnya melampaui batas kebisingan yang ditetapkan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan meliputi teguran, denda, atau bahkan penahanan kendaraan.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan knalpot bising merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada demi kenyamanan bersama.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penggunaan knalpot yang sesuai. Kampanye kesadaran telah dilakukan melalui media sosial, spanduk, brosur, dan iklan di berbagai media massa. Pemerintah juga bekerja sama dengan komunitas sepeda motor dan produsen knalpot untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan knalpot yang tidak menghasilkan kebisingan yang berlebihan.

Selain itu, pemerintah juga sedang mempertimbangkan revisi peraturan terkait penggunaan knalpot bising. Rencananya, akan diterapkan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar, termasuk pencabutan izin mengemudi dan penindakan hukum yang lebih tegas, demi menerapkan hukum yang berlaku. 

Dalam beberapa bulan mendatang, pemerintah berencana untuk melaksanakan operasi penegakan hukum yang lebih intensif dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah, kepolisian, dan masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman, tenang, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Dengan langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah ini, diharapkan penggunaan knalpot bising dapat dikurangi secara signifikan. Masyarakat juga diimbau untuk mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan dan berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dan kualitas hidup bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun