Pada bulan Muharam yang sebentar lagi tiba biasanya umat Islam terutama yang memiliki kemampuan ekonomi berlebih berlomba-lomba menyantuni anak yatim.
Lembaga atau organisasi keagamaan biasanya juga mengadakan santunan anak yatim. Mengenai anak yatim ini Rosulullah Saw bersabda yang diriwayatkan oleh Bukhori yang artinya " aku dan yang menanggung anak yatim kedudukannya seperti ini. Kemudian Nabi mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah, lalu merenggangkanya ".
Lantas siapakah anak yatim ?. Anak yatim adalah anak yang belum baligh yang ditinggal mati oleh ayahnya. Sedangkan piatu adalah anak yang belum baligh yang ditinggal mati oleh ibunya.
Lalu apakah dalam memberikan santunan kepada anak yatim dan piatu harus menggunakan standar tersebut?. Ini menjadi pertanyaan yang kemudian muncul.
Di negara arab jika seorang anak ditinggal mati oleh ayahnya maka anak tersebut akan kehilangan segalanya. Sebab disana anak maupun istri kehidupanya bergantung pada sang ayah. Seorang ayah yang bekerja dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sedangkan di Indonesia banyak yang sebaliknya. Banyak sekali seorang ibu menjadi tulang punggung bagi keluarga karena memiliki pekerjaan atau usaha yang lebih mapan dari sang suami.
Sehingga manakala seorang anak ditinggal mati oleh ayahnya maka anak tersebut tidak kehilangan penghidupan dan perhatian karena ada sang ibu yang menafkahi.
Maka sebenarnya standar yatim dan piatu dalam pelaksanaan santunan bukan pada apakah anak tersebut ditinggal mati oleh ayahnya atau oleh ibunya. Namun standarnya adalah apakah masih ada tulang punggung yang menanggung nafkah dan penghidupanya.
Tidak jarang seorang ayah yang meninggal mawariskan harta yang banyak kepada anaknya, misalnya mewariskan pabrik, showroom, sawah yang luas, atau bentuk lainnya.Atau seorang ayah yang meninggal namun sang ibu memiliki usaha yang sukses yang dirintisnya.
Maka meskipun sebenarnya seorang anak yang masih memiliki ayah dan ibu namun secara ekonomi memerlukan bantuan dan uluran tangan, layak untuk dipertimbangkan untuk diberi santunan.
Jika harus memilih anak yatim yang miskin dan anak yang masih memiliki ayah dan ibu tetapi juga miskin maka dahulukan anak yatim yang miskin tersebut. Dalam al Qur'an disebutkan " innamas shodaotu lilfuqoro'i wal masakin...". Shodaqoh itu untuk orang fakir dan miskinÂ
Itulah yang sebenarnya menjadi standar dalam pemberian santunan anak yatim yaitu dengan memperhatikan keadaan ekonomi si anak bukan berpatokan pada masih ada atau tidak ayah dan ibunyaÂ
Wallahu a'lamÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H