Mohon tunggu...
Karnadi
Karnadi Mohon Tunggu... Guru - Kreator

Menyukai konten tutorial dan review tempat wisata. Menulis dibeberapa blog dan website pribadi, Affiliator Shopee, Konten kreator di Youtube dan Aktif di halaman facebook.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tinjauan Mendalam tentang Hakikat Yatim Piatu, Definisi dan Perlindungan

28 Juni 2024   13:17 Diperbarui: 28 Juni 2024   13:31 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bulan Muharam yang sebentar lagi tiba biasanya umat Islam terutama yang memiliki kemampuan ekonomi berlebih berlomba-lomba menyantuni anak yatim.

Lembaga atau organisasi keagamaan biasanya juga mengadakan santunan anak yatim. Mengenai anak yatim ini Rosulullah Saw bersabda yang diriwayatkan oleh Bukhori yang artinya " aku dan yang menanggung anak yatim kedudukannya seperti ini. Kemudian Nabi mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah, lalu merenggangkanya ".

Lantas siapakah anak yatim ?. Anak yatim adalah anak yang belum baligh yang ditinggal mati oleh ayahnya. Sedangkan piatu adalah anak yang belum baligh yang ditinggal mati oleh ibunya.

Lalu apakah dalam memberikan santunan kepada anak yatim dan piatu harus menggunakan standar tersebut?. Ini menjadi pertanyaan yang kemudian muncul.

Di negara arab jika seorang anak ditinggal mati oleh ayahnya maka anak tersebut akan kehilangan segalanya. Sebab disana anak maupun istri kehidupanya bergantung pada sang ayah. Seorang ayah yang bekerja dan menjadi tulang punggung keluarga.

Sedangkan di Indonesia banyak yang sebaliknya. Banyak sekali seorang ibu menjadi tulang punggung bagi keluarga karena memiliki pekerjaan atau usaha yang lebih mapan dari sang suami.

Sehingga manakala seorang anak ditinggal mati oleh ayahnya maka anak tersebut tidak kehilangan penghidupan dan perhatian karena ada sang ibu yang menafkahi.

Maka sebenarnya standar yatim dan piatu dalam pelaksanaan santunan bukan pada apakah anak tersebut ditinggal mati oleh ayahnya atau oleh ibunya. Namun standarnya adalah apakah masih ada tulang punggung yang menanggung nafkah dan penghidupanya.

Tidak jarang seorang ayah yang meninggal mawariskan harta yang banyak kepada anaknya, misalnya mewariskan pabrik, showroom, sawah yang luas, atau bentuk lainnya.Atau seorang ayah yang meninggal namun sang ibu memiliki usaha yang sukses yang dirintisnya.

Maka meskipun sebenarnya seorang anak yang masih memiliki ayah dan ibu namun secara ekonomi memerlukan bantuan dan uluran tangan, layak untuk dipertimbangkan untuk diberi santunan.

Jika harus memilih anak yatim yang miskin dan anak yang masih memiliki ayah dan ibu tetapi juga miskin maka dahulukan anak yatim yang miskin tersebut. Dalam al Qur'an disebutkan " innamas shodaotu lilfuqoro'i wal masakin...". Shodaqoh itu untuk orang fakir dan miskin 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun