4. SPT ( FC dan dilegalisir KS)
5. SPMT
6. Surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga ( model DK )
7. Akte kelahiran anak
8. NPWP
9. Rekening Bank Jatim Nganjuk
10 KK
11. KTP
Beberapa berkas diatas harus dilengkapi oleh peserta yang telah diangkat menjadi PPPK Guru Kabupaten Nganjuk. Dan selanjutnya dibuat rangkap 4 bendel.
Selamat buat para Guru ASN PPPK Kabupaten Nganjuk yang secara resmi diangkat dan dilantik pada tanggal 30 Mei 2024. Semoga ini menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI