Mohon tunggu...
Lapas Surulangun
Lapas Surulangun Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas

Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas berada di Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Musi Rawas UTara Kecamatan Rawas Ulu Kelurahan Pasar Surulangun

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Layanan Penitipan Tahanan, Sinergi Lapas Surulangun Rawas dan APH Setempat

15 Januari 2025   09:15 Diperbarui: 15 Januari 2025   09:15 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Staf Admisi dan Orientasi memeriksa kelengkapan berkas tahanan (sumber: www.lapassurulangun.kemenkumham.go.id) 

Surulangun - Jalin sinergi dengan APH setempat, Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan pastikan layanan penitipan tahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Melalui Subsi Admisi dan Orientasi, Lapas Surulangun Rawas terima titipan tahanan berinisial AY yang terjerat Pasal 363 KUHP, pada Senin (30/12/25). Penyerahan resmi dilakukan setelah pihak Polsek Karang Dapo melengkapi berkas-berkas terkait penahanan sesuai ketentuan yang berlaku

Heriyanto, Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Surulangun Rawas, menjelaskan bahwa penitipan tahanan dari Aparat Penegak Hukum (APH) tetap melalui prosedur yang berlaku. "Seperti berkas penahanan, perpanjangan masa penahanan jika diperlukan, dan kita juga memeriksa kondisi kesehatan tahanan itu sendiri. Maka pihak penahan juga perlu menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit." Ujar Heriyanto.

Kasubsi Admisi dan Orientasi serah terima tahanan dari pihak Polsek (sumber: www.lapassurulangun.kemenkumham.go.id) 
Kasubsi Admisi dan Orientasi serah terima tahanan dari pihak Polsek (sumber: www.lapassurulangun.kemenkumham.go.id) 

Selain dari pihak kepolisian, Lapas Surulangun Rawas juga menerima penitipan tahanan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.

Kerja sama antara Lapas Surulangun dan APH, dalam tertib administrasi penitipan tahanan merupakan bagian dari upaya menjamin transparansi serta akuntabilitas proses hukum.

Heriyanto memastikan bahwa setiap penitipan tahanan diproses sesuai dengan prosedural yang berlaku, sehingga hak-hak tahanan sebagai warga binaan tetap terlindungi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun