Surulangun - Jalin sinergi dengan APH setempat, Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan pastikan layanan penitipan tahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Melalui Subsi Admisi dan Orientasi, Lapas Surulangun Rawas terima titipan tahanan berinisial AY yang terjerat Pasal 363 KUHP, pada Senin (30/12/25). Penyerahan resmi dilakukan setelah pihak Polsek Karang Dapo melengkapi berkas-berkas terkait penahanan sesuai ketentuan yang berlaku
Heriyanto, Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Surulangun Rawas, menjelaskan bahwa penitipan tahanan dari Aparat Penegak Hukum (APH) tetap melalui prosedur yang berlaku. "Seperti berkas penahanan, perpanjangan masa penahanan jika diperlukan, dan kita juga memeriksa kondisi kesehatan tahanan itu sendiri. Maka pihak penahan juga perlu menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit." Ujar Heriyanto.
Selain dari pihak kepolisian, Lapas Surulangun Rawas juga menerima penitipan tahanan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.
Kerja sama antara Lapas Surulangun dan APH, dalam tertib administrasi penitipan tahanan merupakan bagian dari upaya menjamin transparansi serta akuntabilitas proses hukum.
Heriyanto memastikan bahwa setiap penitipan tahanan diproses sesuai dengan prosedural yang berlaku, sehingga hak-hak tahanan sebagai warga binaan tetap terlindungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H