Mohon tunggu...
Lapas Surulangun
Lapas Surulangun Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas

Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas berada di Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Musi Rawas UTara Kecamatan Rawas Ulu Kelurahan Pasar Surulangun

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Surulangun Rawas Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Dalam Negeri

20 September 2022   08:24 Diperbarui: 20 September 2022   08:29 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka percepatan pencatatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan produk UMKM guna menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan dalam negeri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan Kegiatan Pendampingan Penginputan realisasi PDN, Senin (19/09/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satker dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan. Pada kesempatan ini Lapas Kelas III Surulangun Rawas mengikuti kegiatan tersebut diwakilkan oleh Bendahara, Heriyanto dan Operator LPSE, Dionisius Thomas.

humas lapas surulagung
humas lapas surulagung
Kegiatan dibuka langsung oleh Bapak Harun Sulianto selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.
" Peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kecintaan terhadap produk dalam negeri. Selain itu, hal ini merupakan langkah konkret dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional." ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Lapas Surulangun Rawas melaporkan bahwa pengisian realisasi PDN hampir memenuhi target. Hal ini diapresiasi Kalapas Surulangun Rawas yang mengatakan bahwa,  Lapas Surulangun Rawas siap dan berkomitmen untuk terus meningkatkan realisasi PDN ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun