Palembang - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas Indra Yudha, menghadiri Rapat Koordinasi Forum DILKUMJAKPOL dan Instansi terkait yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, mengusung tema Penerapan Restorative Justice Pada Pelaku Dewasa Dalam Rencana Mengurangi Over Kapasitas Lapas Rutan Wilayah Sumatera Selatan. Rapat ini mengambil tempat di Hotel Aston Palembang, pada Senin (06/06).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, selain itu turut hadir juga pihak Pengadilan, Kepolisian dan Kejaksaan. Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Harun Sulianto, rapat ini secara garis besar membahas mengenai sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penerapan Restorative Justice pada pelaku dewasa guna menanggulangi dan mengurangi masalah over kapasitas di lapas dan rutan, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
Indra Yudha berharap kegiatan ini dapat memberikan penguatan untuk membangun komitmen bersama serta menjadi salah satu solusi dalam memecahkan persoalan over kapasitas yang sudah lama menjadi masalah di lapas dan rutan.
"Restorative justice mungkin bisa menjadi alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat guna mencari solusi, serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Hal ini lah yang perlu dikoordinasikan dengan APH agar bisa menanggulangi over kapasitas di lapas dan rutan." tambah Indra Yudha.
Sumber: http://lapassurulangun.kemenkumham.go.id/berita-utama/kalapas-surulangun-hadiri-rapat-dilkumjakpol
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H