Mohon tunggu...
Lasty Agustina
Lasty Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Merasa Terbebani dengan Kenaikan PPn

20 Juni 2021   13:34 Diperbarui: 20 Juni 2021   13:56 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, regulasi yang dimaksud bukanlah untuk menaikkan tarif pajak, melainkan untuk regulasi menaikkan kepatuhan wajib pajak, kemudahan pemungutan dan laporan pajak, serta kecepatan pembayaran oleh para wajib pajak.

"Perbaikan regulasi itu untuk menaikkan kepatuhan dan kemudahan menunaikan pajak. Sangat tidak bijak menaikkan tarif pajak disaat masyarakat sedang berjuang keras untuk mempertahankan  sumber dan nilai pendapatannya." Imbuh dia.

Rencana kenaikkan tarif PPN tertuang dalam draf Revisi Undang -- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) yang akan dibahas bersama DPR.

Kendati demikian, tarif PPN sebesar 12% itu dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5% hngga paling tinggi sebesar 15% . pengenaan tarif pajak paling rendah 5% dan paling tinggi 15% diatur pada pasal tambahan, yakni pasal 7A.

Pasal tersebut menuliskan PPN dapat dikenakkan tarif berbeda -- beda tergantung jenis barang/jasa. Hal ini pun mengafirmasi adanya skema multitarif PPN yang dirancang pemerintah.

Tarif yang berbeda bisa saja dikenakan pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean.

Kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun