Namun, regulasi yang dimaksud bukanlah untuk menaikkan tarif pajak, melainkan untuk regulasi menaikkan kepatuhan wajib pajak, kemudahan pemungutan dan laporan pajak, serta kecepatan pembayaran oleh para wajib pajak.
"Perbaikan regulasi itu untuk menaikkan kepatuhan dan kemudahan menunaikan pajak. Sangat tidak bijak menaikkan tarif pajak disaat masyarakat sedang berjuang keras untuk mempertahankan  sumber dan nilai pendapatannya." Imbuh dia.
Rencana kenaikkan tarif PPN tertuang dalam draf Revisi Undang -- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) yang akan dibahas bersama DPR.
Kendati demikian, tarif PPN sebesar 12% itu dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5% hngga paling tinggi sebesar 15% . pengenaan tarif pajak paling rendah 5% dan paling tinggi 15% diatur pada pasal tambahan, yakni pasal 7A.
Pasal tersebut menuliskan PPN dapat dikenakkan tarif berbeda -- beda tergantung jenis barang/jasa. Hal ini pun mengafirmasi adanya skema multitarif PPN yang dirancang pemerintah.
Tarif yang berbeda bisa saja dikenakan pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean.
Kompas.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H