Mohon tunggu...
lastraina andita
lastraina andita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Mahasiswa Fakultas Hukum yang berintegritas dan berdedikasi tinggi, serta memiliki semangat untuk belajar dan terus mengembangkan kemampuan diri. Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspada, Narkoba Membunuhmu! Mahasiswa KKN Tim II Undip Gaungkan Hidup Sehat Tanpa Narkoba

12 Agustus 2022   19:35 Diperbarui: 12 Agustus 2022   19:41 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang, 21/07/22 – Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. Sebagai negara hukum, Indonesia melarang keras peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sehingga diundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai payung hukum atas segala tindakan ilegal yang berkaitan dengan narkotika.

Dilansir dari databoks, menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Indonesia menurun selama tiga tahun terakhir. Pada 2021 tersangka kasus narkotika nasional berjumlah 1.184 orang, turun 9,41% dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 1.307 orang.  Berdasarkan data tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya telah ada peningkatan pemahaman terkait bahaya dari narkoba, berbanding lurus dengan menurunnya jumlah kasus narkotika nasional.

dok.kkn undip
dok.kkn undip

Melihat suatu titik terang untuk dapat dilakukan penekanan jumlah kasus narkotika nasional, maka mahasiswa KKN Tim II Undip yang berlokasi di Kelurahan Tinjomoyo Semarang menyusun suatu program sosialiasi mengenai “Hidup Sehat Tanpa Narkoba” yang ditargetkan kepada remaja dan orang dewasa yang berdomisili di Kelurahan Tinjomoyo. Program sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kelurahan Tinjomoyo dengan menghadirkan Bapak Winarto selaku Babinkamtibnas sebagai narasumber. Pada pelaksanaannya, dijelaskan secara detail mengenai pengertian, jenis, dasar hukum, efek samping, hingga cara pelaporan atas suatu kasus penyalahgunaan narkoba.

Dengan telah dilaksanakannya program sosialisasi “Hidup Sehat Tanpa Narkoba” ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat mengenai narkoba. Dengan terus menurunnya kasus narkotika secara statis, diharapkan bahwa dapat terwujud Indonesia bebas narkoba di masa yang akan datang. 

TIM PENULIS:

- Aldira Putri Paundria

- Lastraina Andita Putri

- Putri Adilla Rachmasetia

- Raja Reswara Bima Arswanda

- Raihan Hilmy Yusup

- Salsabila Shafira

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun