Mohon tunggu...
Humas Lastagung
Humas Lastagung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung

Akun tim Hubungan Masyarakat (Humas) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung yang akan menyajikan seputar kabar tentang pembinaan dan program terbaru yang berlangsung di lingkungan Lapas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peringatan Kemerdekaan Ke-78 RI, Empat WBP Lapas Kotaagung Dapatkan Remisi Langsung Bebas

17 Agustus 2023   20:22 Diperbarui: 17 Agustus 2023   20:31 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Tanggamus Serahkan Remisi Umum secara Simbolis kepada WBP Lapas Kotaagung Usai Upacara HUT ke-78 RI (Humas Lastagung)

INFO LASTAGUNG – Kamis (17/08/2023), Peringati hari ulang tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lapas Kelas IIB Kotaagung gelar upacara bendera sekaligus pemberian remisi umum 17 Agustus kepada 292 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kotaagung.

Upacara bendera dimulai pukul 08.00 WIB s.d. selesai di lapangan upacara Lapas Kelas IIB Kotaagung yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural, staf dan pengamanan hingga perwakilan WBP Lapas Kotaagung.

Di waktu yang sama, Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman mengikuti upacara bendera sekaligus pemberian remisi umum 17 Agustus di Lapangan Merdeka, Kotaagung.

Lapas Kotaagung Adakan Upacara Peringati HUT ke-78 RI dengan Peserta Seluruh Petugas dan WBP (Humas Lastagung)
Lapas Kotaagung Adakan Upacara Peringati HUT ke-78 RI dengan Peserta Seluruh Petugas dan WBP (Humas Lastagung)

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Tanggamus, Dewi Handajani secara langsung kepada salah satu WBP dari tujuh WBP yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II.

Ada pun yang mendapat remisi umum 17 Agustus ini ialah sebanyak 280 orang WBP Lapas Kotaagung terdiri dari Remisi Umum (RU) I dan II, yakni RU I sebanyak 280 orang dengan masing-masing besaran perolehan remisi dengan rincian:
a. 1 bulan : 30 orang
b. 2 bulan : 29 orang
c. 3 bulan : 73 orang
d. 4 bulan : 77 orang
e. 5 bulan : 57 orang dan
f.  6 bulan : 14 orang

Usai Upacara, Lapas Kotaagung juga Gelar Pemberian Remisi Umum kepada 287 WBP. Empat Diantaranya Langsung Bebas (Humas Lastagung)
Usai Upacara, Lapas Kotaagung juga Gelar Pemberian Remisi Umum kepada 287 WBP. Empat Diantaranya Langsung Bebas (Humas Lastagung)

Sedangkan untuk RU II sebanyak 7 orang dengan 4 orang WBP langsung bebas dan 3 orang lainnya masih harus melalui masa subsider di Lapas Kotaagung. (nmf/HL)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun