Tahap keenam yaitu koneksi antar materi, mengaitkan materi pengambilan keputusan berbasis nilai - nilai kebajikan sebagai pemimpin dengan materi  pada modul sebelumnya.
Terakhir adalah aksi nyata. Dimana CGP diminta untuk mempraktikkan proses pengambilan keputusan, paradigma, prinsip dan pengujian keputusan di sekolah.
Tangal 28 Maret sampai 7 April kegiatan Pendampingan Individu ( PI 4) Saya melaksnakan PI4 bersama ibu Ria Mei Cristina Saragih. Di sini saya mendapatkan ilmu teknik coaching klinik supervisi akademik dan saya juga melakuka praktek mengajar di hadapan beliau yaitu pembelajaran berdiferesnisasi sosial emosional.
Dan 10 April 2023 kegiatan Lokakarya 4 Program Pendidkan Guru Penggerak Angkatan 7 Lokasi di SMP Negeri 3 Perbaungan dengan materi coaching untuk supervisi akademik dan kami banyak belajar praktek coaching sesama CGP
2. Filling ( Perasaan )
Perasaan saya setelah mempelajari modul 3.1 adalah sangat bersyukur, karena banyak  pemahaman baru yang saya peroleh dalam mengambil suatu keputusan. dan saya merasa tertantang untuk menerapakan 4 paradigma pengambilan keputusan, 3 prinsip pengambilan keputusan dan 9 langkah pengambilan dan pengujian  keputusan jika saya mengalami dilema etika  di kehidupan saya. Pengambilan keputusan yang tepat tentunya berdampak pada terciptanya lingkungan yang positif, kondusif aman dan nyaman bagi semua stekholder sekolah
3. Finding ( Pembelajaran )
Pembelajaran yang saya peroleh dari modul 3.1 ini adalah bahwa dalam pengambilan suatu keputusan haruslah berdasarkan nilai - nilai kebajikan, berpihak pada muird dan dipertanggung jawabkan. Kemudian kita harus mengidentifikasi terlebih dahulu apa permasalahan yang dihadapi apakah dilema etika atau bujukan moral. Penerapan 4 paradigma pengambilan keputusan, 3 prinsip pengambilan keputusan dan 9 langkah pengambilan dan pengujian keputusan sebagai langkah awal untuk menentukan apakah masalah tersebut dilema etika atau bujukan moral.Dimana dilema etika itu adalah situasi keduanya benar dan bujukan moral itu situasi benar atau salah. Â Apabila sebuah kasus sudah dipahami sebagai pelanggarn hukum , maka langkah - langkah pengambilan keputusan tidak perlu dilanjutkan karena sudah melewatu uji legal ( hukum ) yang menyatakan kasus tersebut adalah benar lawan salah ( bujukan moral)
4. Future ( Penerapan )