Mohon tunggu...
Lasmaria Sernovita
Lasmaria Sernovita Mohon Tunggu... Mahasiswa - STIKes Mitra Keluarga

Halo, saya lasmaria ingin berbagi sedikit mengenai dunia kesehatan. semoga bisa bermanfaat kepada pembaca. Terima Kasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kesehatan Mental pada Masyarakat

15 Juli 2023   07:30 Diperbarui: 15 Juli 2023   07:37 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesehatan mental merupakan salah satu dimensi dari definisi sehat menurut World Health Organizaon (WHO). Seseorang dikatakan sehat jika seluruh dimensi sehat (fisik,mental, spiritual, dan sosial berada dalam keadaan yang opmal agar individu tersebut dapat produkf secara ekonomi. Gangguan kesehatan mental dapat menurunkan produkvitas seseorang dalam jangka panjang, sehingga dapat berdampak pada penambahan beban Negara (Ayuningtyas and Rayhani, 2018). Menurut WHO, prevalensi depresi dan gangguan jiwa di dunia adalah 322 juta atau dengan proporsi 4,4% dari penduduk dunia (World Health Organization, 2017). 

Kesehatan mental yang benar pada induvidu atau seseorang yaitu kondisi dimana seseorang terbebas dari segala jenis gangguan jiwa atau bisa dikatakan dimana kondisi induvidu tersebut berfungsi secara normal atau semestinya dalam menjalankan hidupnya terkhusus dalam penyesuaian diri untuk menghadapi setiap permasalah yang akan di temui sepanjang hidupnya. 

Menurut WHO, kesehatan mental merupakan kondisi dari kesejahteraan yang disadari individu, yang didalamnya terdapat kemampuan-kemampuan untuk mengelola stres kehidupan yang wajar,untuk bekerja secara produktif dan menghasilkan, serta berperan serta di komunitasnya. Kesehatan bukan hanya tentang raga yang kuat dan prima, namun mental yang juga bisa jauh dari gangguan atau penyakit. Masyarakat indonesia sampai sekarang masih mengganggap bahwa seseorang yang mengalami depresi dan stress adalah orang yang dikategorikan gila. Daerah pedalaman di indonesia pun masyarakatnya masih menganggap bahwa kesehatan mental harus diobati ke dukun ataupun ahli agama. Hal seperti inilah justru tidak tepat karena mereka tidak memahami atau mengerti tentang bagaimana cara untuk menanganinya.                                                

Penyakit mental dapat menyebabkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya dapat merusak interaksi atau hubungan dengan orang lain, namun juga dapat menurunkan prestasi di sekolah dan produktivitas kerja. oleh sebab itu, sudah saatnya kita menjalankan pola hidup sehat. Adapun beberapa jenis masalah kesehatan mental yang paling umum terjadi seperti stres, gangguan kecemasan dan depresi (Kementrerian Kesehatan RI, 2018).

Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) tahun 2013, penderita gangguan mental emosional dan depresi di Indonesia adalah 6 per 100 dari jumlah populasi yaitu 16 juta jiwa, sedangkan prevalensi gangguan jiwa berat (psikosis/skizofrenia) rata-rata 1,7 per 1000 penduduk (Agustin & Syam, 2021). Di tahun 2018, survei yang dilakukan oleh Riset Kesehatan Dasar, prevalensi gangguan jiwa berat meningkat secara signifikan menjadi 7 per mil, yang artinya 7 dari 1000 penduduk Indonesia mengalami gangguan jiwa berat, atau meningkat 312% dari tahun 2013 (Kementrerian Kesehatan RI, 2020).

Hal ini menjadi menarik untuk dibahas karena peningkatan angka ini dapa tmenunjukkan kenaikan masalah kesehatan mental di Indonesia, dan adanya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan mental di Indonesia. Kedua asumsi tersebut menjadi bahan yang menarik dan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Pada saat 2013, pengobatan gangguan jiwa tercatat bahwa kurang dari 10% orang yang mengalami gangguan jiwa mendapatkan layanan terapi oleh petugas kesehatan. Angka yang dapat dikatakan jauh dari harapan (Wijaya, 2019). 

Pada akhirnya, besar harapan saya agar penyakit kesehatan mental dapat ditangani sedini mungkin sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dari penyakit tidak menular sebagai jawaban tantangan Sustainable Development Goals 2030 untuk mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.

Mayoritas negara berkembang, termasuk Indonesia masih menganggap gangguan kesehatan mental sebagai low priority issue dengan memberikan kebijakan kuratif dibandingkan kebijakan preventif, promotif dan rehabilitative. Di sisi lain, kesehatan mental telah masuk dalam indikator SDGs yang juga diadopsi ke dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia. Kesehatan mental termasuk dalam penyakit non-communicable diseases atau penyakit yang tidak menular. Namun, indikator tersebut di Indonesi masih terbatas pada kebijakan kuratif dengan kepemilikan puskesmas dengan penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa di setiap kabupaten/kota (Khoirunnisa & Sukartini, 2020). UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, kesehatan jiwa/mental adalah kondisi ketika individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga menyadari kemampuan yang dimiliki untuk mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Yang artinya, kesehatan mental dapat dikatakan menentukan produktivitas suatu bangsa (Idaiani & Riyadi, 2018).

Masalah gangguan kesehatan jiwa membutuhkan penyelesaian yang melibatkan partisipasi berbagai pihak. Model pendekatan holistik dalam keperawatan gangguan jiwa menawarkan konsep pemberdayaan masyarakat. Konsep keperawatan holistik memperhakan semua komponen bio-psiko-sosial-spritual pasien. Salah satu contoh situasi masyarakat yang kurang mendukung kesembuhan Orang Dengan Skizofrenia (ODS) adalah pasca perawatan di rumah sakit, keluarga belum siap memberi dukungan sehingga kepercayaan diri ODS untuk hidup lebih mandiri. Kurangnya dukungan social terhadap ODS karena masih ada sgma terhadap ODS dan aturan keluarga yang berlebihan atau sebaliknya pengabaian menyebabkan terjadinya kekambuhan serta perburukan penyakit (Ah. Yusuf et al., 2019).

Beberapa peristiwa penting yang berpengaruh terhadap bidang kesehatan jiwa lima tahun terakhir antara lain ditetapkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), lahirnya Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa pada tahun 2014, adanya target SDGs, diberlakukannya kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015, masuknya program kesehatan jiwa sebagai salah satu standar pelayanan minimal sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 dan danya indikator kesehatan jiwa dalam Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). Uraian materi program pemerintah sebagai berikut (Idaiani & Riyadi, 2018) :

  1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Tanggal 1 Januari 2014 Indonesia telah menerapkan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan telah dikeluarkan sejumlah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mendukung program JKN. Lembaga yang ditunjuk

untuk menyelenggarakan JKN adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan. kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatanmdilakukan secara berjenjang dari pemberi pelayanan kesehatan tingkat 1 (PPK 1) ke PPK 2 dan PPK 3. Pasien yang telah mendapatkan rujukan diwajibkan mengikuti mekanisme rujuk balik ke PPK 1 setelah kondisi stabil. Obat rujuk balik yang tidak tersedia di

  1. UU No.18 Tahun 2014

Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) kesehatan jiwa yang khusus dan terpisah dari UU kesehatan, yaitu Kesehatan Jiwa Nomor 18 tahun 2014. Undang-undang ini menjabarkan hal-hal penting di bidang kesehatan jiwa terutama mengenai hak orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), kewajiban pemerintah dan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan jiwa serta anggaran kesehatan jiwa.

  1. Target SDGs

Pembangunan terkait kesehatan diwujudkan dalam Tujuan Ketiga dalam SDGs yaitu "Ensure healthy lives and promote well-being for all at all ages" atau "Menjamin Kehidupan yang Sehat dan Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Penduduk Semua Usia". Indikator yang mencakup kesehatan mental terdapat pada Indikator 3.4 yaitu pada tahun 2030 mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.  

  1. Standar pelayanan minimal

Kebijakan penting lainnya adalah Permenkes Nomor 43 tahun 2016 adalah mengenai standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan di kabupaten dan kota di Indonesia. Salah satu pelayanan kesehatan yang menjadi standar adalah pelayanan kesehatan jiwa bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).  SPM ini menyebutkan bahwa semua ODGJ berat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yangn sesuai standar.

  1. Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK)

Tahun 2016 Kementerian Kesehatan telah menetapkan 12 indikator Keluarga Sehat yang merupakan bagian Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). Pelaksanaan dilakukan dengan mengacu Permenkes Nomor 36 Tahun 2016. Pada poin 8 disebutkan bahwa tidak diperbolehkan ada anggota rumah tanggayang menderita gangguan jiwa yang ditelantarkan. Indikator ini memperlihatkan perhatian pemerintah terhadap bidang kesehatan jiwa. Melalui Program PIS--PK tim puskesmas akan mendata secara periodik warga yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya. PIS-PK tidak hanya melakukan pendataan karena sebenarnya tujuan khususnya adalah mengunjungi warga, mengetahui keadaan warga serta memberikan bantuan konsultasi, saran atau pengobatan.

Kini, di era yang serba digital, akses teknologi informasi tersebar hampir di seluruh Indonesia, layanan kesehatan mental pun perlu memanfaatkan kemudahan tersebut, selain juga mempersiapkan tenaga Psikolog dan Psikiater yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Salah satu gerakan yang patut mendapatkan apresiasi adalah peluncuran layanan aplikasi seluler oleh Kementerian Kesehatan "Sehat Jiwa" yang dapat diunduh di telepon genggam masing-masing. Aplikasi Sehat Jiwa dapat diduplikasi melalui berbagai saluran (channel), demikian juga layanan Psikolog atau Psikiater. Melalui kerja sama dengan penyedia layanan informasi berbasis internet, edukasi-edukasi akan kesehatan mental menjadi lebih luas cakupannya sehingga layanan kesehatan mental di Indonesia nanti, dapat terfasilitasi secara lebih menyeluruh.

Gangguan kesehatan mental dapat menurunkan produkvitas seseorang dalam jangka panjang, sehingga dapat berdampak pada penambahan beban Negara. Masalah kesehatan mental di Indonesia, dan adanya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan mental di Indonesia dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Gangguan kesehatan mental sebagai low priority issue dengan memberikan kebijakan kuratif dibandingkan kebijakan preventif, promotif dan rehabilitative. Masalah gangguan kesehatan jiwa membutuhkan penyelesaian yang melibatkan partisipasi berbagai pihak. Model pendekatan holistik dalam keperawatan gangguan jiwa menawarkan konsep pemberdayaan masyarakat. Konsep keperawatan holistik memperhakan semua komponen bio-psiko-sosial-spritual pasien. 

Beberapa peristiwa penting yang berpengaruh terhadap bidang kesehatan jiwa lima tahun terakhir antara lain ditetapkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), lahirnya Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa pada tahun 2014, adanya target SDGs, diberlakukannya kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015, masuknya program kesehatan jiwa sebagai salah satu standar pelayanan minimal sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 dan danya indikator kesehatan jiwa dalam Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK).

Agustin, H., & Syam, N. S. (2021). Stigma pada Orang dengan Skizofrenia: Penelitian Pengembangan Media Promosi Kesehatan bagi Schizophrenia Stigma: a Research & Development of. 7(1), 83--89.

Ah. Yusuf, R. F. P., Nihayati, H. E., & Tristiana, R. D. (2019). Kesehatan jiwa: pendekatan holistik dalam asuhan keperawatan (Pertama). Mitra Wacana Media.

Idaiani, S., & Riyadi, I. (2018). Sistem Kesehatan Jiwa di Indonesia: Tantangan untuk Memenuhi Kebutuhan Mental Health System in Indonesia: A Challenge to Meet The Needs. 2(2), 70--80.

Kementrerian Kesehatan RI. (2018). Kesehatan Mental. https://promkes.kemkes.go.id/pengertian-kesehatan-mental

Kementrerian Kesehatan RI. (2020). Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2019 (M. Boga Hardhana, S.Si, Ms. P. Farida Sibuea, SKM, & M. Winne Widiantini, SKM (ed.)). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://doi.org/10.5005/jp/books/11257_5

Wijaya, Y. D. (2019). Kesehatan Mental di Indonesia: Kini dan. 1(1).

World Health Organization, W. (2017). Depression and Other Common Mental Disorders Global Health Estimates.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun