Mohon tunggu...
Lasinka
Lasinka Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur

Sebagai tempat pembinaan narapidana

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penyerahan Remisi Natal Tahun 2023 di Lapas Singkawang

25 Desember 2023   11:38 Diperbarui: 25 Desember 2023   11:40 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Singkawang - Kepala Lapas Singkawang Menyerahkan Remisi Natal kepada Narapidana beragama nasrani dalam rangka perayaan Hari Natal Tahun 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang.

Remisi Natal ini diberikan sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dan ketaatan terhadap aturan.

Penyerahan remisi Natal ini dilaksanakan di Gereja  Oikumene Pemulihan Lapas Singkawang, Senin (25/12), dihadiri oleh Kepala Lapas,  Pejabat Struktural, Pegawai Staf serta para narapidana beragama nasrani.

Kepala Lapas Singkawang, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, H. Yasonna Laoly, yang menggarisbawahi bahwasanya pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan, sehingga pemberian remisi ini sebagai apresiasi terhadap perilaku mereka selama di dalam Lapas.

"Remisi yang diberikan pada Hari Natal ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana, ini juga sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan perdamaian dan pengampunan," ungkapnya.

Lapas Singkawang pada tahun 2023 ini narapidana yang menerima remisi natal sebanyak 28 orang, dengan rincian : 27 laki-laki dan 1 perempuan, sedangkan jumlah perolehannya sebagai berikut :15 hari : 1 orang, 1 bulan: 23 orang, 2 bulan 15 hari : 2 orang, dan 2 bulan : 2 orang.

Pemberian remisi Natal tidak hanya dilihat sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai kesempatan  bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan sebagai bekal persiapan kembali ke masyarakat nantinya, sehingga dengan adanya remisi, diharapkan mereka dapat memotivasi diri sendiri untuk terus berkontribusi dan berbuat baik serta mengikuti program dan tata tertib selama menjalani pidana di dalam Lapas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun