Rencana pemerintah melalui Kepala eksekutif pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan mengenai rencana pemotongan tambahan gaji. Program pensiun ini, tambahan yang bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiun yang didapat. Rencana ini merupakan turunan dari Undang Undang nomor 4 pasal 189 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK). Ogi memberitahukan, bahwa pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masa tua namun dengan kriteria yang ada.Â
"Jadi dalam P2SK ini dalam pensiun bersifat wajib dilakukan dalam program Jaminan Hari Tua dan program jaminan pensiun yang merupakan sistem jaminan nasional yang saat ini dilakukan oleh BPJS TK, Taspen, maupun ASABRI," jelas Ogi. Kendati demikian, program tersebut masih menunggu PP yang belum diterbitkan oleh pemerintah. Nantinya, PP tentang pensiun tambahan bakal diturunkan kembali dalam Peraturan OJK. "Isu terkait ketentuan batas gaji dan siapa yang diwajibkan ikut program pensiun ini belum ada, karena PP-nya belum diterbitkan," jelas Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Agustus 2024.
Rencana pemerintah memotong gaji karyawan mendapatkan banyak penolakan. Penolakan tersebut ada dari pihak menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta asosiasi pengusaha dan buruh. "Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP (Peraturan Pemerintah) terkait program pensiun. Kita belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK. Pemotongan gaji karwayan ini memang membuat para pekerja menjadi resah dan khawatir. Faktanya, gaji mereka per bulan sudah mendapat potongan untuk BPJS dan jaminan lain. Juga, manfaat dari potongan gaji karyawan ini baru akan dirasakan beberapa tahun kemudian. Seharusnya, pemerintah memahami bahwa kondisi ekonomi para karyawan di Indonesia tidak mudah, termasuk di bagian upah yang tidak cukup banyak. Dengan menambahnya potongan gaji, akan semakin mempersulit para pekerja. Potongan gaji tersebut juga tidak menutup kemungkinan adanya praktik kecurangan dari pihak yang mengelola dana pensiun sehingga masyarakat tidak sepenuhnya menerima penuh dana pensiun dari total potongan gaji selama mereka bekerja.
Sebaiknya, pemerintah tidak terburu buru untuk membuat program baru dan hendaknya saling bermusyawarah kepada para rakyat juga bagaimana tanggapan tentang rencana program. Lebih baik juga, pemerintah meningkatkan dan memperbaiki pengelolaan dana pensiun yang sudah ada terlebih dahulu sebelum menambah program potongan gaji yang lain. Sampai saat ini, program tersebut masih menunggu PP yang belum diterbitkan oleh pemerintah. Nantinya, PP tentang pensiun tambahan bakal diturunkan kembali dalam Peraturan OJK. Namun, sebagaimana diatur dalam Pasal 189 Ayat (6), ketentuan tersebut perlu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum PP diterbitkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H