Mohon tunggu...
Laraswati Dg Lila
Laraswati Dg Lila Mohon Tunggu... Atlet - Belum ada

Music

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maslahah menginfakkan harta buat anak yatim piatu

14 Desember 2024   14:01 Diperbarui: 14 Desember 2024   13:00 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

-Manfaat Menginfakkan Harta:

- Spirit Menginfakkan harta dapat mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan kebajikan spiritual.
- Sosial: Membantu anak yatim piatu yang membutuhkan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
- Ekonomi: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendistribusikan kekayaan secara lebih merata.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun