Mohon tunggu...
Laraswati Dg Lila
Laraswati Dg Lila Mohon Tunggu... Atlet - Belum ada

Music

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maslahah menginfakkan harta buat anak yatim piatu

14 Desember 2024   14:01 Diperbarui: 14 Desember 2024   13:00 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menginfakkan harta untuk anak yatim piatu adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam dan memiliki banyak manfaat baik secara spiritual maupun sosial. Berikut adalah contoh dalil dan simulasi perhitungannya:

 Dalil:

Salah satu dalil yang mendorong untuk menginfakarta bagi anak yatim piatu adalah Surah Al-Baqarah (2:49):

"Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu; hanya kepada-Kulah kembalimu."

Ayat ini menekankan pentingnya berbuat baik kepada orang tua, termasuk anak-anak yatim piatu yang mungkin kehilangan salah satu atau kedua orang tua mereka.

Simulasi Perhitungan:

Misalkan Anda memiliki sejumlah harta yang ingin Anda infakkan untuk anak yatim piatu. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung besaran infak:

1. Menentukan Total Harta: Misalkan total harta yang Anda miliki adalah Rp 10.000.000.

2. Persentase Infak: Dalam Islam, disarankan untuk menginfakkan sebagian dari harta, misalnya 2,5% untuk zakat, tetapi ini bisa bervariasi terg kebijakan lokal atau keputusan pribadi. Untuk contoh ini, kita akan menggunakan 1% sebagai persentase infak.

3. Menghitung Besaran Infak:
   
{Besaran Infak} = {Total Harta} {Persentase Infak}{100}
   {Besaran Infak} = 10.000.000 {1}{100} = 100.000
   

Jadi, jika Anda memilih untuk menginfakkan 1% dari harta Anda, maka besaran infak yang harus Anda berikan adalah Rp 100.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun