Menginfakkan harta untuk anak yatim piatu adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam dan memiliki banyak manfaat baik secara spiritual maupun sosial. Berikut adalah contoh dalil dan simulasi perhitungannya:
 Dalil:
Salah satu dalil yang mendorong untuk menginfakarta bagi anak yatim piatu adalah Surah Al-Baqarah (2:49):
"Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu; hanya kepada-Kulah kembalimu."
Ayat ini menekankan pentingnya berbuat baik kepada orang tua, termasuk anak-anak yatim piatu yang mungkin kehilangan salah satu atau kedua orang tua mereka.
Simulasi Perhitungan:
Misalkan Anda memiliki sejumlah harta yang ingin Anda infakkan untuk anak yatim piatu. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung besaran infak:
1. Menentukan Total Harta: Misalkan total harta yang Anda miliki adalah Rp 10.000.000.
2. Persentase Infak: Dalam Islam, disarankan untuk menginfakkan sebagian dari harta, misalnya 2,5% untuk zakat, tetapi ini bisa bervariasi terg kebijakan lokal atau keputusan pribadi. Untuk contoh ini, kita akan menggunakan 1% sebagai persentase infak.
3. Menghitung Besaran Infak:
 Â
{Besaran Infak} = {Total Harta} {Persentase Infak}{100}
  {Besaran Infak} = 10.000.000 {1}{100} = 100.000
 Â
Jadi, jika Anda memilih untuk menginfakkan 1% dari harta Anda, maka besaran infak yang harus Anda berikan adalah Rp 100.000.